ADVERTISEMENT

Polisi Tangkap Kawanan Residivis Bobol Rumah di Serang Banten, Belum Lama Keluar Penjara

Minggu, 3 April 2022 09:51 WIB

Share
Tiga tersangka pencurian yang menggondol uang ratusan juta saat diamankan di Mapolsek Cikande. (ist)
Tiga tersangka pencurian yang menggondol uang ratusan juta saat diamankan di Mapolsek Cikande. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kawanan residivis membobol rumah milik warga di Perumahan Banten Metropolis Residence, Desa Nagara, Cikande, Kabupaten Serang. Uang ratusan Juta serta perhiasan emas dan barang elektronik pun, digasak pelaku.

Setelah sebulan pelariannya, tiga dari 4 pelaku pun berhasil diringkus personil gabungan Unit Reskrim Polsek Cikande dan Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang.

Ketiga pelaku yaitu Hendra Wijaya (43) yang tinggal di Kelurahan Bekasi Jaya, Kota Bekasi, Hamdani (51) tinggal di Cibubur Raya,  Kabupaten Bogor dan Suhaedi (51) tinggal di Cihampelas, Bandung Barat.

"Ketiga pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (1/4/2022) malam. Ketiganya merupakan residivis asal Palembang. Satu pelaku yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pencarian," terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada Poskota.co.id, Minggu (3/4/2022).

 

Kapolres menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan Kelompok Palembang di Perumahan Banten Metropolis Residence ini terjadi pada Rabu (2/3/2022), saat rumah ditinggal pemiliknya.

"Setelah mengetahui rumahnya dibobol kawanan pencuri, korban melapor ke Mapolsek Cikande. Berbekal dari laporan itu, personil Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan," terang Kapolres didampingi Kapolsek Cikande Kompol Salahudin.

Hasilnya, petugas berhasil mengetahui keberadaan para pelaku. Dalam upaya menangkap para pelaku, kata Kapolres, Tim Resmob akhirnya diturunkan untuk membantu penangkapan dan berhasil meringkus Hendra Wijaya di rumahnya.

 

"Dari keterangan tersangka Hendra, di hari yang sama dua tersangka lainnya juga berhasil ditangkap di saat nongkrong di pinggir jalan. Kedua tersangka sempat berusaha kabur namun berhasil ditangkap," terang Kapolres.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT