LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Gejolak penolakan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang dilakukan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim beberapa hari yang lalu masih terjadi.
Bahkan, para buruh yang menolak kenaikan melakukan aksi mogok kerja dalam skala daerah pertanggal 6 hingga 10 Desember 2021.
Gubernur Banten pun dinilai ngotot, dan tidak memikirkan nasib para buruh di Banten, khususnya Kabupaten Lebak karena hanya menaikan UMK sebesar 0.80 persen atau sekitar Rp22 ribu saja.
"Bapak Gubernur ini ngotot dan tidak punya hati nurani sama sekali terhadap para buruh di Lebak. Karena walaupun kita sudah melakukan aksi demonstrasi, bahkan mogok kerja selama 5 hari kemarin, hingga sekarang Gubernur enggan untuk menaikan UMK," kata Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Lebak, Sidik Uwen saat dihubungi, Jum'at (10/12/2021).
Pihaknya sendiri mengaku sangat menolak dan keberatan dengan kenaikan UMK Lebak yang hanya sekitar Rp22 ribu saja.
Menurutnya, kenaikan itu tidak akan membawa kesejahteraan bagi nasib parah buruh di Lebak.
"Kita sangat menolak lah, karena UMK segitu tidak akan mencukupi apapun. Kita juga sudah melakukan survei di 3 pasar di Lebak yakni Pasarn Rangkasbitung, Malimping, dan Maja. Dan apa hasilnya ? kebutuhan pokok di kita itu harganya sama mahalnya dengan daerah lainnya," kata Sidik.
"Sehingga dengan kenaikan sebesar itu tidak akan bisa mencukupi kebutuhan pokok kami para buruh di Lebak," tambahnya.
Sebelumnya dirinya berharap dengan aksi demonstrasi, mogok kerja dan pemblokiran jalan yang dilakuakan pihaknya bisa membuat Gubernur Banten kembali merevisi kenaikan UMK itu.
"Kita sudah turunkan tuntutan kita yang tadinya 13 persen, menjadi 5 persen yang artinya hanya Rp147 ribuan saja. Tapi apa ? Gubernur sampai sekarang tidak memberikan tanggapan. Dengan begitu, kami menilai Pemerintah tidak memikirkan nasib para buruh di Lebak,"pungkasnya. (kontributor banten/yusuf permana)