ADVERTISEMENT

Wah, Indeks Anti-Korupsi di Indonesia Meningkat, Menpan RB Sanjung KPK

Senin, 6 Desember 2021 15:12 WIB

Share
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo. (foto: dok. panrb)
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo. (foto: dok. panrb)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, perilaku anti-korupsi masyarakat Indonesia semakin meningkat.

Tjahjo mengatakan, berdasarkan Indeks Perilaku Anti-Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2020 menunjukkan angka sebesar 3,84 dengan skala 0 sampai 5.

"Nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin antikorupsi," katanya dalam keterangannya yang diterima, Senin (6/12/2021).

Tjahjo menjelaskan Indeks Perilaku Anti-Korupsi (IPAK) Indonesia disusun dari dua dimensi yaitu dimensi persepsi dan pengalaman.

"Indeks persepsi tahun 2020 sebesar 3,68 persen, menurun 0,12 poin dibandingkan tahun 2019. Sementara Indeks Pengalaman tahun 2020 sebesar 3,91 naik 0,26 poin dari tahun 2019. Peningkatan ini disebabkan oleh membaiknya sistem pelayanan publik di Indonesia," tutur Tjahjo.

Berdasarkan survei tersebut, masyarakat menganggap unit-unit pelayanan yang menjadi sampel pelaksanaan survei telah terdapat peningkatan kualitas pelayanan dan antikorupsi.

"Hal ini terlihat dari pelayanan yang semakin cepat, transparan, akuntabel, tidak berbelit-belit, tidak ada calo, serta perilaku ASN-nya yang sudah tidak menawarkan jasa layanan di luar ketentuan," ujarnya.

Mantan Menteri Dalam Negeri ini menegaskan pelaksanaan reformasi birokrasi tentu bermuara pada kualitas layanan yang diterima masyarakat. Pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang terus dilakukan di berbagai daerah menjadi wujud dari pemangkasan alur birokrasi.

Hal lain berkaitan layanan adalah Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), e-services, dan penguatan inovasi yang berkelanjutan. Kedepannya, SIPPN akan menjadi portal yang tidak hanya berisi informasi layanan, tetapi masyarakat juga mendapatkan layanan serta menjadi sarana transaksi secara nasional.

Menurut Tjahjo, dalam hal memerangi korupsi, semua elemen bangsa harus ikut bergerak dengan fungsi dan tugasnya masing-masing. Tanggung jawab melawan korupsi tak hanya ada di pundak aparat penegak hukum.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT