BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Viral di media sosial, seorang Lansia bernama H Rodiah (72) yang beralamat di Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi, dilaporkan lima orang anaknya diduga menggelapkan sertifikat tanah dan menggadaikannya.
Diketahui jika Hj Rodiah berlamat di jalan Kampung Gudang Huut RT 003/003, Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Kepala desa Sindang Mulya, Selpia Indriyani mengaku kaget atas viralnya salah satu warga di lingkungan wilayahnya itu.
Kata Selpia, bahwa pihaknya telah berusaha melakukan upaya mediasi dan musyawarah terhadap Hj Rodiah beserta anak-anaknya tersebut.
"Sebelum lakukan mediasi, saya lakukan pendekatan terlebih dulu, baik kepada pihak Bu Hj Rodiah, maupun Bu Sonya. Ya dalam artian berkunjung ke rumahnya, ngobrol, tapi memang adalah konflik keluarga. Setelah itu belum ada jalan keluar," ujar Selpia, Sabtu (04/12/2021).
Sambungnya, anak pertama Hj Rodiah, yaitu Sonya sempat melayangkan laporan ke Polsek Cibarusah, dengan sigap pihaknya langsung melakukan koordinasi kepada tokoh masyarakat setempat untuk dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan.
"Bukan tiri atau saudara jauh, ini kan keluarga kandung, ya si ibu juga kasihan ya, kondisinya memang gak kuat jalan," ucapnya
Lalu, kepada lima orang anak kandung Hj Rodiah kembali melaporkan masalah itu ke Polres Metro Bekasi Kabupaten, dan meminta untuk membuat klarifikasi.
"Dikira saya tidak sejauh itu, melaporkannya ke kepolisian, (Polres), ya saya kaget bisa viral itu, sebenarnya saya harap bisa diselesaikan secara kekeluargaan, dan semua pihak dapat menahan diri, dan berbesar hati, agar tidak dilanjutkan pada ranah hukum," ucapnya
Hj Rodiah kini tinggal bertiga bersama dua orang anaknya yaitu (anak kedua) Muhammad Saugi dan (anak kedelapan nya) bernama Dian.
Diungkapkannya, jika kelima anaknya tersebut telah berbeda sikap karena adanya pembagian harta warisan tanah yang dimilikinya, yang diketahui memiliki tanah sekitar 9.000 meter persegi. (Kontributor/Ihsan Fahmi)