ADVERTISEMENT

Brutal! Lempar Al-Quran Saat Eksekusi Lahan Yayasan Fajar Hidayah, Oknum Organisasi Berkaus Putih Dipolisikan 

Jumat, 3 Desember 2021 10:32 WIB

Share
Tim kuasa hukum Yayasan Fajar Hidayah menggelar konfrensi pers, Kamis (2/11) tadi malam. (Foto/Poskota.co.id/Billy)
Tim kuasa hukum Yayasan Fajar Hidayah menggelar konfrensi pers, Kamis (2/11) tadi malam. (Foto/Poskota.co.id/Billy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Di dalam putusan 151 itu, lanjut Lubis, tidak ada cerita tentang objek, yang mana menurutnya di dalam putusan tersebut terdiri dari 6 poin.

"Yang pertama utang-piutang dan yang paling inti adalah menolak gugatan penggugat untuk selain dan seluruhnya, artinya tidak ada terkait dengan sita," lanjutnya. 

Atas adanya penetapan ini, melalui kuasa hukumnya, Yayasan Fajar Hidayah akan mengajukan perlawanan hukum atas penetapan yang dikeluarkan oleh PN Cibinong.

"Yang mana sekarang sudah sampai pada proses jawab menjawab, tadi kami sudah menerima tanggapan mereka atas gugatan perlawanan yang kami ajukan," kata Lubis.

Atas peristiwa ini, maka pihak yayasan pun melakukan beberapa langkah hukum, diketahui yang pertama adalah perbuatan mempertahankan hak itu bukanlah perlawanan. 

"Yang kedua ketidak inginan mereka (pihak berkaus putih) untuk berkomunikasi dengan kita untuk mencari solusi, anak-anak ini tidak boleh menjadi korban dari sengketa orang dewasa dan yang ketiga, mereka menganggap anak-anak ini orang-orang yang menjadi eksploitasi dari yayasan padahal dari tahun 2006 ini sudah ada," terangnya.

"Sehingga akan hal itu kita sudah katakan akan melakukan perlawanan, Kita akan lakukan gugatan perdata atas kepemilikan orang yang sah dari dua objek yang dilelang juga akan kita laporkan tindak pidana atas perbuatan mereka saat mereka lakukan eksekusi pertama yang gagal pertanggal 21 Oktober tapi menunda," jelasnya.

Lubis pun berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan pihak yayasan. 

"Kita bukan melaporkan eksekusinya tapi tindakan orang yang mencederai anak-anak yatim yang membuat anak-anak ini tidak bisa bersekolah karena alat mereka dibawa," pungkasnya. (Kontributor Bogor/Billy Adhiyaksa

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT