JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ratusan warga di Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, masih bertahan menempati rumah yang mereka huni sejak puluhan tahun, Senin (2/10/2023).
Puluhan rumah warga yang dihuni sejak puluhan tahun tersebut terancam dibongkar setelah ada perintah sita eksekusi atau oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pantauan poskota.co.id di lokasi, warga tampak tengah berunding dengan pihak kepolisian, Kecamatan, hingga Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terkait perintah pelaksanaan eksekusi pengosongan.
Mereka meminta agar pihak terkait tak tergesa-gesa melakukan eksekusi pengosongan. Warga berharap ada musyawarah mufakat sebelum eksekusi pengosongan dilakukan.
Salah satu warga, Erwin menegaskan jika warga menolak adanya eksekusi pengosongan lahan tersebut. Meskipun hari ini kabarnya eksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat batal dilakukan.
"Kami warga menolak," katanya kepada wartawan di lokasi.
Erwin menuturkan jika sejauh ini warga tidak pernah diajak mediasi terkait sita eksekusi lahan seluas 3.190 meter persegi tersebut. Ia mengklaim jika tiba-tiba saja muncul penetapan surat sita eksekusi lahan tahun 2015 silam.
"Warga sih ga mau musyawarah ya, kalau memang ada mediasi ya warga akan mengikuti. Karena selama ini warga ga pernah diajak apapun segalanya tiba-tiba keluar penetapan eksekusi pengadilan;" paparnya.
Lebih jauh, Erwin berujar jika pada tahun 2006 silam warga pernah mengajukan untuk pembuatan sertifikat lahan. Namun pengajuan sertifkat lahan tersebut tidak berjalan mulus alias tidak bisa dilakukan karena beberapa kendala.
"Gak tau (kenapa bisa gagal), karena kami melalui notaris. Kalau notaris kan kalo ditolak ya udah dipulangin lagi berkasnya. Jadi warga ga pernah ngurus mandiri," kata Erwin.
"Warga pernah ngurus, kan kita mesti dapat rekomendasi dari Lurah dulu nih, dari Lurah aja udah ditolak. Dari PTSL kita masukkan berkas, berkasnya udah ga ada, ilang," ungkapnya.