Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dituntut 3 Bulan Rehabilitasi oleh JPU di PN Jakpus

Kamis 02 Des 2021, 18:35 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (foto: cr07)

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (foto: cr07)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sang sopir didakwa atas penyalahgunaan narkotika jenis I.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut hukuman 3 bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Terdakwa I Zen Vivanto, terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, dan terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie telah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," kata jaksa JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).

Dalam surat dakwaan, dijelaskan berdasarkan hasil pelaksanaan assesment dalam proses hukum, Nia Ramadhani didiagnosa F-15 alias gangguan mental lantaran mengonsumsi sabu. 

"Nia direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNNP DKI Jakarta selama 3 bulan," lanjutnya.

Nia Ramadhani disebutkan tidak menggunakan sabu tersebut secara rutin. Bintang sinetron Bawang Merah dan Bawang Putih tersebut hanya mengonsumsi zat adiktif tersebut di waktu tertentu.

Begitupun halnya dengan Ardi Bakrie, suami Nia Ramadhani tersebut juga didakwa dengan dakwaan yang sama. 

Ardi tergolong penyalahguna narkotika yang perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan. 

"Rekomendasi tim asesmen terpadu BNNP DKI, diperoleh hasil Ardi diagnosa F15 zat stimulan lainnya atau sabu kategori situasional," tambahnya.

Lebih lanjut, sama dengan sang majikan, sang supir, Zen Vivanto juga didakwa dengan yang sama.

Ketiga terdakwa ditetapkan melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35/2009 tentang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie beserta sang supir telah menjalani rehabilitasi sejak Juli 2021. Menyusul hal ini, ketiganya telah menjalani rehabilitasi selama empat bulan.

Berkaca pada dakwaan JPU, ketiga tersangka semestinya telah selesai melewati masa hukuman dari JPU. Akan tetapi proses hukum masih akan terus berjalan. 

Agenda sidang lanjutan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan dilanjutkan pada 9 Desember 2021.

Diberitakan sebelumnya, sidang perdana Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 11:50 WIB.

Keduanya datang didampingi oleh kuasa hukumnya, Waode Nur Zaenab. Pengacara tersebut sudah memakai atribut lengkap sidang. 

Keduanya datang di Pengadilan dengan pengawalan ketat bodyguard. Setidaknya ada lima bodyguard berperawakan besar  yang turut menghalau awak media. 

Diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan artis RA alias Ramadhania Ardiyansyah alias Nia Ramadhani sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Selain RA, polisi juga turut menetapkan suami yang bersangkutan yakni AAB alias Anindra Ardiansyah Bakrie dan juga supir RA yakni ZN (43) perihal kasus yang sama.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, RA ditangkap dikediamannya di ruamahnya daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 15:00 WIB.

Yusri menjelaskan, mulanya polisi mengamankan ZN pada saat melakukan penyelidikan di daerah Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap ZN, ditemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu 1 plastik klip kristal sebesar 0,78 gram.

Dalam kasus ini, Nia dan Ardie disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (cr07)


Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (foto: cr07)
 

Berita Terkait

News Update