JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Demi mencegah masuknya varian Covid-19 Omicron, pihak pemerintah RI secara resmi telah menambah masa karantina WNA dan WNI yang datang dari luar negeri menjadi 10 hari.
Ditambahnya masa karantina bagi WNA dan WNI itu atas arahan yang diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi memberikan mandat ke Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengumumkan hal tersebut ke publik.
Keputusan tersebut dibuat setelah banyaknya negara yang mulai menemukan adanya varian Covid-19 Omicron yang masuk.
Masa karantina selama 10 hari itu baru akan dilaksanakan secara resmi pada hari Jumat (3/12/2021) besok.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Luhut dalam sebuah keterangan resminya pada Kamis (2/12/2021).
"Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," kata Luhut.
Sebelumnya, pemerintah sempat memutuskan bahwa masa karantina di luar 11 negara yang ditemukan kasus varian Omicron selama 7 hari.
Akan tetapi, keputusan tersebut kembali direvisi dan ditetapkan masa karantina di luar 11 negara yang sudah ditemukan varian Omicron menjadi 10 hari.
Sampai dengan saat ini, pemerintah tidak melarang WNI untuk berpergian ke luar negeri tetapi sudah memberi imbauan agar lebih baik mengurungkan niat tersebut saat ini.
"Bagi masyarakat umum sifatnya masih imbauan. Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini," paparnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 104 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 83 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Internasional Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam regulasi itu, ada beberapa perubahan ketentuan termasuk mengenai upaya pencegahan masuknya varian baru Covid-19 B.1.1.529.
"Kami tetap mengizinkan pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari luar negeri memasuki Indonesia dengan syarat tetap mengikuti protokol kesehatan ketat. Meski demikian ada ketentuan yang mengalami penyesuaian dalam SE 104 Tahun 2021 ini," demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi pada Selasa (30/11/2021).
Dalam SE 104 Tahun 2021 dituliskan bahwa untuk saat ini Indonesia menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/ atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:
1. telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong; dan
2. negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
"Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus memenuhi ketentuan/ persyaratan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Di samping itu, pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia maupun operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," urai Dirjen Budi. (cr03)