TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sidang dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, memasuki babak baru.
Sidang menghadirkan dua orang saksi meringankan terdakwa Wisnu dan putranya, Alix.
Dalam sidang itu, pihak kuasa hukum terdakwa juga memutar video lengkap penganiayaan berdurasi 14 menit. Tampak dalam video, Wisnu dan anaknya dianiaya oleh pasangan suami istri L dan AO.
Seorang saksi, Melina mengatakan, dari pertama datang kedua pasangan L dan AO sudah marah-marah.
Dia melanjutkan, saat melihat Wisnu, keduanya langsung mengamuk dan teriak dengan nada tinggi. Bahkan, langsung melakukan penyerangan terhadap Wisnu dengan melempar gembok besi.
"Yang laki-laki mengambil gembok yang ada di kantor dan dikasih yang perempuan, disuruh dilempar ke Pak Wisnu dan kena. Saat itu, Pak Wisnu diam saja, tapi istrinya menyerang terus," Kata Melina, Rabu (1/12/2021).
Tidak hanya dilempar dengan gembok, Wisnu juga ditendang, dicakar dan dipukul. Keributan juga terjadi di luar kantor.
Hal ini dibenarkan saksi meringankan lainnya, yakni Khairun yang merupakan sekuriti ruko di kawasan tersebut. Dia menijelaskan, saat terjadi keributan dirinya sedang berada di luar kantor.
"Ruko tempat kejadian itu ada rolling door, tapi hanya terbuka cukup dilewati dua orang. Lalu datang dua orang itu, dan rolling door didorong oleh yang laki-laki dan gemboknya dibawa. Saat itu posisi saya di luar," jelasnya.
Dia menambahkan, tidak hanya membawa gembok rolling door, pria itu membawa besi yang disembunyikan di celananya.
"Yang laki-laki membawa besi di dalam celananya. Itu ketahuan saat benda itu jatuh. Saat besi itu akan digunakan untuk memukul Pak Wisnu, saya tahan dan saya amankan. Setelah itu mereka diusir keluar," sambungnya.