Parah, Rumah Keluarga Polisi Harga Rp3 M, Disita Buat Bayar Hutang Rp735 Juta, #2

Selasa 30 Nov 2021, 06:02 WIB
R bersama tim kuasa hukum, pemilik rumah keluarga Polisi harga Rp3 M, disita buat bayar hutang Rp735 juta. (Foto/iqbal)

R bersama tim kuasa hukum, pemilik rumah keluarga Polisi harga Rp3 M, disita buat bayar hutang Rp735 juta. (Foto/iqbal)

TANGERANG, POSKOTA.CO.IDRumah keluarga Polisi harga Rp3 M, disita buat bayar hutang Rp735 juta.

Pengacara Rasmidi, Sopar J Napitupulu (SN) mendatangi rumah R pada pada 23 September lalu untuk memberitahukan kalau kediamannya itu sudah beralih ke kliennya melalui tahap lelang.

Lalu, Sopar melakukan somasi pertama pada 27 September dan 2 Oktober 2021 agar R beserta keluarga segara mengosongkan dan meninggalkan rumah.

Sopar pun kembali lagi ke rumah R pada 6 Oktober 2021.

Namun, kedatangannya itu didampingi oleh puluhan orang yang berjumlah sekitar 30 untuk mengusir R.

"Ketika dilakukan pengusiran dimana SN ini datang dengan teman-temannya kurang lebih 30 orang," katanya.

R dan keluarganya pun ketakutan dan merasa terintimidasi apalagi saat itu terdapat Bayi yang berusia 5 bulan dan anak 9 tahun.

R pun mengalah dan meninggalkan rumah tanpa sempat membawa harta bendanya.

"Karena takut ibu R ini minta perlindungan ke Polsek Cipondoh. Oleh Polsek Cipondoh karena perkara ini dianggap di bagian Harda (Harta Benda) kemudian Polsek tidak memberi kan perlindungan sebagaimana yang dimintakan," kata Darmon.

"Diarahkan lah ibu ini ke Polres Metro Tangerang Kota, karena berdasarkan arahan kesana untuk minta perlindungan hukum, namun itu tidak diberikan kemudian diarahkan ibu ini untuk buat laporan polisi," tambahnya.

Namun, saat membuat laporan pasalnya dibatasi. Pasal yang disangkakan saat itu hanya 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Kemudian, R diminta oleh polisi di Polres tersebut untuk membuat surat pernyataan untuk mengosongkan rumah dengan rentan waktu 14 hari.

"Ketika ibu ini kembali ke rumahnya dimana rumahnya sudah dalam keadaan gelap, lampu listrik sudah dipadamkan dan gerbang di gembok pakai rantai," katanya.

Darmon mengatakan perlakuan yang dilakukan tersebut tak sesuai dengan prosedur dan janggal. Seharusnya, eksekusi tersebut dilakukan lewat jalur pengadilan.

"Patut diduga karena telah melakukan tindak pidana. Karena sepanjang pengetahuan kami, setiap lakukan eksekusi tidak boleh dilakukan di luar jalur pengadilan," tuturnya

"Tapi ini agak lucu dan aneh, mereka lakukan eksekusi diluar Jalur pengadilan. Kami anggap Ini adalah eksekusi premanisme," tambah Darmon.

Darmon menjelaskan apabila dilelang, KPKNL seharusnya membuat permohonan untuk eksekusi rumah tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1.

Namun, hal itu tidak dilakukan. Eksekusi dilakukan sepihak oleh Sopar J Napitupulu.

"Mereka melakukan cara di luar prosedur hukum yang diatur. Mereka lakukan premanisme untuk melakukan pengosongan rumah itu," kata Darmon.

Kejanggalan berikutnya kata Darmon, Rasmidi yang diketahui beralamat di Kebayoran Baru RT 14 RW 9, Jakarta Selatan ternyata tidak tinggal disana.

Hal itu setelah Darmon melalukan kroscek.

Hal itu juga disampaikan ketua RW setempat melalui surat pernyataan yang menyebutkan kalau Rasmidi tidak pernah tinggal di lokasi tersebut.

"Kami sudah datangi alamat Rasmidi ini dan Rasmidi ini tidak ada di alamatnya dan RW sudah membuat surat pernyataan bahwa tidak ada warga yang namanya Rasmidi," ungkapnya.

Lihat juga video “Ormas Pemuda Pancasila Unjuk Rasa Tuntut PIDP Pecat Junimart Girsang”. (youtube/poskota tv)

Kasus ini pun tengah ditangani pihak berwajib. R melaporkan kasus ini dengan sangkaan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Lalu, Pasal 160, 406 dan 170 KUHP. Serta pasal 363 tentang pencurian.

"Yang saya sayangkan prosesnya hanya sebatas penyelidikan. Padahal saksi sudah kami ajukan dan bukti sudah Kami berikan," ungkapnya.

R juga telah melaporkan Polres Metro Tangerang Kota ke Polda Metro Jaya karena dinilai tak menjalankan fungsinya untuk melindungi R dan keluarga.

"Kami minta atensi atas laporan kami sedang di tangani Polres Metro Tangerang Kota agar memberi kan tindakan atau sanksi kepada oknum yang menurut kami tidak memberikan pelayanan warga masyarakat," pungkas Darmon. (muhammad iqbal)

Berita Terkait

Nggak Bawa Uang, Ngutang Dulu

Jumat 17 Des 2021, 09:30 WIB
undefined
News Update