TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Rumah keluarga Polisi harga Rp3 M, disita buat bayar hutang Rp735 juta.
Hal ini dialami oleh seorang istri dari Polisi atau Bhayangkari, R yang harus menelan pil pahit.
Pasalnya rumah yang ia tempati bersama dengan keluarganya dirampas oleh debitur tanpa prosedur yang berlaku.
Warga asal Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang ini kehilangan seluruh harta benda akibat direbut paksa oleh oknum kuasa hukum yang datang bersama dengan orang yang diduga preman.
Lebih parahnya lagi, rumah yang berlokasi di Jalan Ketapang Dongkal Nomo 23 RT 1 RW 3 Kelurahan Cipondoh Indah ini telah di lelang dengan harga Rp735 Juta.
Padahal, rumah tersebut ditaksir seharga Rp3 Miliar.
Pihak perusahaan pembiayaan PT Wannamas Multi Finance yang memberikan pinjaman kepada R mengusir paksa atau mengeksekusi diduga tanpa melalui Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A.
Pengusiran itu terjadi pada 6 Oktober 2021 lalu.
Saat dilakukan pengusiran paksa itu semua barang yang ada di dalam rumah dua lantai tersebut tak sempat dia ambil.
Sehingga semua harta benda masih berada di dalam rumah.
"Masih ada didalam rumah barang. Sertifikat, perhiasan, perabotan," ujarnya, Senin, (29/11/2021).