TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Rumah keluarga Polisi harga Rp3 M, disita buat bayar hutang Rp735 juta.
Hal ini dialami oleh seorang istri dari Polisi atau Bhayangkari, R yang harus menelan pil pahit.
Pasalnya rumah yang ia tempati bersama dengan keluarganya dirampas oleh debitur tanpa prosedur yang berlaku.
Warga asal Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang ini kehilangan seluruh harta benda akibat direbut paksa oleh oknum kuasa hukum yang datang bersama dengan orang yang diduga preman.
Lebih parahnya lagi, rumah yang berlokasi di Jalan Ketapang Dongkal Nomo 23 RT 1 RW 3 Kelurahan Cipondoh Indah ini telah di lelang dengan harga Rp735 Juta.
Padahal, rumah tersebut ditaksir seharga Rp3 Miliar.
Pihak perusahaan pembiayaan PT Wannamas Multi Finance yang memberikan pinjaman kepada R mengusir paksa atau mengeksekusi diduga tanpa melalui Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A.
Pengusiran itu terjadi pada 6 Oktober 2021 lalu.
Saat dilakukan pengusiran paksa itu semua barang yang ada di dalam rumah dua lantai tersebut tak sempat dia ambil.
Sehingga semua harta benda masih berada di dalam rumah.
"Masih ada didalam rumah barang. Sertifikat, perhiasan, perabotan," ujarnya, Senin, (29/11/2021).
Hanya baju di tubunya saja yang dia gunakan bersama anak dan cucunya saat itu.
Mereka hanya histeris saat puluhan orang mengusir paksanya.
Sempat memohon untuk penangguhan namun itu tak diindahkan.
"Enggak ada satu pun barang yang di bawa, hanya baju yang nempel di badan," katanya.
R pun mengaku sempat diancam untuk tak melibatkan pengadilan dan pengacara dalam permasalahan tersebut.
"Disarankan jangan gunakan pengacara dan minta bantuan pengadilan," imbuhnya.
Enam tahun tinggal, kini R dan 8 anggota keluarganya luntang-lantung.
"Rumah sudah dalam keadaan digembok," katanya.
R mengatakan kalau perabotan dan harta yang ada di dalam rumah sudah dikeluarkan oleh pihak perusahaan.
Namun, pihak perusahaan tak memberitahu lokasi barang-barang tersebut dipindahkan.
"Waktu ditinggal kamar dikunci dan kunci sama kita, dan mereka bisa masuk ke kamar dan tentunya kan dirusak pintu itu karena dalam keadaan terkunci," ungkapnya.
"Katanya barang tersebut dipindahkan ke tetangga tapi kan kita gak tau dimana tempatnya," tambah R.
Sementara itu Kuasa Hukum R, Darmon Sipahutar mengatakan permasalahan ini bermula ketika R meminjam uang sebesar Rp200 juta pada 2016 lalu ke PT Wannamas Multi Finance dengan masa angsuran hingga 2018.
R telah membayar angsuran sekira hingga Rp130 Juta.
Namun, angsuran itu sempat macet.
R sempat meminta relaksasi namun, tak respon oleh pihak perusahaan yang diketahui telah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Itu kita akui ada kamacetan. Lalu ibu ini berikan surat ke PT Wannamas untuk diberikan relaksasi terhadap hutang tapi tidak ada jawaban karena PT Wannamas sudah dua kali dibekukan oleh OJK karena dianggap bermasalah," ujarnya.
Darmon mengungkapkan kalau Cessie atau piutang R itu dijual PT Wannamas Multi Finance kepada J Supriyanto.
Lihat juga video “Temui Buruh, Gubernur Anies Baswedan Sepakat Kenaikan UMK Jakarta Terlalu Kecil”. (youtube/poskota tv)
Belakangan diketahui, J Supriyanto merupakan pemilik balai lelang swasta Griya Lestari.
Otomatis, rumah tersebut langsung dikuasai oleh J Supriyanto. J Supriyanto kemudian melelang rumah tersebut di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I. Lelang tersebut pun kemudian dimenangkan oleh Rasmidi dengan nilai Rp 725 Juta.
"Padahal harga rumah itu sekitar Rp 3 M, Padahal utang ibu ini hanya Rp 200 juta dan didalam risalah lelang yang kami dapat itu nilainya hanya Rp 725 juta," kata Darmon. bersambung....(muhammad iqbal)