TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Rumah keluarga Polisi harga Rp3 M, disita buat bayar hutang Rp735 juta.
Pengacara Rasmidi, Sopar J Napitupulu (SN) mendatangi rumah R pada pada 23 September lalu untuk memberitahukan kalau kediamannya itu sudah beralih ke kliennya melalui tahap lelang.
Lalu, Sopar melakukan somasi pertama pada 27 September dan 2 Oktober 2021 agar R beserta keluarga segara mengosongkan dan meninggalkan rumah.
Sopar pun kembali lagi ke rumah R pada 6 Oktober 2021.
Namun, kedatangannya itu didampingi oleh puluhan orang yang berjumlah sekitar 30 untuk mengusir R.
"Ketika dilakukan pengusiran dimana SN ini datang dengan teman-temannya kurang lebih 30 orang," katanya.
R dan keluarganya pun ketakutan dan merasa terintimidasi apalagi saat itu terdapat Bayi yang berusia 5 bulan dan anak 9 tahun.
R pun mengalah dan meninggalkan rumah tanpa sempat membawa harta bendanya.
"Karena takut ibu R ini minta perlindungan ke Polsek Cipondoh. Oleh Polsek Cipondoh karena perkara ini dianggap di bagian Harda (Harta Benda) kemudian Polsek tidak memberi kan perlindungan sebagaimana yang dimintakan," kata Darmon.
"Diarahkan lah ibu ini ke Polres Metro Tangerang Kota, karena berdasarkan arahan kesana untuk minta perlindungan hukum, namun itu tidak diberikan kemudian diarahkan ibu ini untuk buat laporan polisi," tambahnya.
Namun, saat membuat laporan pasalnya dibatasi. Pasal yang disangkakan saat itu hanya 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.