Keluarga Polisi yang Diusir Paksa dari Rumahnya di Cipondoh Kini Masih Telantar, Minta ke Kapolri untuk Mendapat Keadilan

Jumat 17 Des 2021, 19:18 WIB
Keluarga Polisi yang diusir paksa, bersama kuasa hukumnya, Darmon Sipahutar, menggelar jumpa pers di Tangerang. (foto: Iqbal)

Keluarga Polisi yang diusir paksa, bersama kuasa hukumnya, Darmon Sipahutar, menggelar jumpa pers di Tangerang. (foto: Iqbal)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Keluarga polisi yang diusir paksa dari rumahnya di Cipondoh, Kota Tangerang kini masih terlantar. Pasalnya meskipun telah melaporkan ke pihak kepolisian, kasus ini belum diketahui kejelasannya. 

Diketahui, pengusiran ini dialami oleh warga Cipondoh berinisial R beserta keluarganya. R beserta keluarga terpaksa hengkang dari rumahnya sendiri karena terjerat pinjaman.

Lebih parahnya lagi, rumah yang berlokasi di Jalan Ketapang Dongkal Nomo 23 RT 1 RW 3 Kelurahan Cipondoh Indah ini telah dilelang dengan harga Rp 735 Juta. Padahal, rumah tersebut ditaksir seharga Rp3 Miliar.

Pihak perusahaan pembiayaan PT Wannamas Multi Finance yang memberikan pinjaman kepada R  mengusir paksa atau mengeksekusi diduga tanpa melalui Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A. Pengusiran itu terjadi pada 6 Oktober 2021 lalu. 

R lewat kuasa hukumnya, Darmon Sipahutar, minta kepada Kapolri untuk mendapatkan keadilan. Pedrmintaan yang sama ditujukan kepada dan Kapolda Metro Jaya,

"Kami meminta kepada Kapolri, di mana ibu  ini menjadi korban. Kami minta kepada Kapolda Metro Jaya, untuk klien saya ini mendapat keadilan," saat jumpa pers Jumat, (17/12/2021). 

Kasus ini pun tengah ditangani pihak berwajib. R melaporkan kasus ini dengan sangkaan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Lalu, Pasal 160, 406 dan 170 KUHP. Serta pasal 363 tentang pencurian.

"Untuk itu kami berharap keadilan. Dan kami juga sudah melakukan gugatan perdata di pengadilan. 7 januari 2022 sidang pertama 30 oktober 2021 lalu. Kami akan melakukan perlawanan, kami percaya di RI ini masih ada keadilan," jelasnya.

Permasalahan ini bermula ketika R meminjam uang sebesar Rp 200 Juta pada 2016 lalu ke PT Wannamas Multi Finance dengan masa angsuran hingga 2018. R telah membayar angsuran sekira hingga Rp 130 Juta. 

Namun, angsuran itu sempat macet. R sempat meminta relaksasi namun, tak respon oleh pihak perusahaan yang diketahui telah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Kemudian, Cessie atau piutang R itu dijual PT Wannamas Multi Finance kepada J Supriyanto. Belakangan diketahui, J Supriyanto merupakan pemilik balai lelang swasta Griya Lestari.

Berita Terkait

News Update