Eksekusi Rumah Yatim Piatu di Gunung Putri Bogor Berlangsung Ricuh, Terjadi Cekcok Hingga Aksi Dorong-Mendorong

Selasa 30 Nov 2021, 17:03 WIB
Eksekusi petugas PN Cibinong terhadap rumah Yayasan Fajar Hidayah sebagai tempat yatim piatu di Komplek Pesona Amsterdam, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. (foto: willy)

Eksekusi petugas PN Cibinong terhadap rumah Yayasan Fajar Hidayah sebagai tempat yatim piatu di Komplek Pesona Amsterdam, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. (foto: willy)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Eksekusi petugas PN Cibinong terhadap rumah yatim piatu Yayasan Fajar Hidayah di Komplek Pesona Amsterdam Blok I 11 Nomor 31 dan 32 Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor berlangsung ricuh.

Kericuhan terjadi saat sebuah kendaraan alat berat berupa forklift datang diiringi masa pengeksekusi, merangsek masuk ke halaman rumah.

Eksekusi diawali dengan pengangkutan sejumlah kendaraan roda empat dan lebih yang menjadi benteng pihak tereksekusi untuk mencegah eksekusi tersebut masuk ke area rumah.

Proses pengangkutan itu menimbulkan ketegangan. Terjadi saling cekcok hingga aksi dorong mendorong pun tak terhindarkan.

Bahkan, jeritan histeris pecah saat barang-barang di dalam yayasan tersebut diangkut satu persatu oleh petugas ekseskusi yang melibatkan sipil, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Satpol PP Kabupaten Bogor, dan jajaran Polres Bogor.

Juru Sita PN Kelas IA Cibinong, Iman Hanafi mengatakan, jika eksekusi tersebut dilakukan setelah proses pengadilan dilakukan. Dimana PN telah menetapkan keputusan itu dalam surat Penetapan Ketua PN Cibinong Nomor 20/Pen.Pdt/Eks/2021PN.Cbi Jo Risalah Lelang Nomor 341/32/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

"Jadi berdasarkan keputusan tersebut kami lakukan eksekusi ini. Karena proses pengadilan semua sudah berjalan," kata Iman di lokasi, Selasa (30/11/2021).

"Untuk barang-barang yang diangkut ini nanti akan disimpan di tempat penampungan," sambung Iman.

Menurutnya, proses eksekusi ini adalah kali kedua yang dilakukan pihaknya. "Untuk eksekusi pertama gagal karena anak-anak di yayasan saat itu berdiri di depan rumah, menghalangi petugas," jelas Iman.

Diketahui, kasus ini berawal dari Wanprestasi. Dimana dua unit tanah berikut bangunan tersebut sebagai pembayaran gugatan wanprestasi yang dimenangkan oleh Abdul Syukur (Penggugat) melawan Meridas Eka Yora, dan istrinya Puti Draga Rangkuti (Tergugat) yang juga merupakan pemilik sekaligus Ketua Yayasan Fajar Hidayah.

Berdasarkan keputusan PN Cibinong Nomor Perkara 151/Pdt.G/2017.PN Cbi, yang dikeluarkan pada Rabu, 27 September 2017, Dan telah dikeluarkan penetapan No. 36/Pen.Pdt/Lelang.Eks/2017/PN.Cbi. Jo. No. 151/Pdt.G/2017/PN.Cbi tanggal 16 Januari 2020, yang isinya bahwa rumah yang beralamat di kota Wisata Amsterdam I 11 Nomor 31dan 32 Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, untuk disita dan dilelang di muka umum, hasilnya untuk diserahkan guna membayar pelunasan hutang ke Penggugat (Abdul syukur) sesuai Putusan pengadilan.

Kemudian Meridas Eka Yora dan istrinya Puti Draga Rangkuti (Tergugat) mengajukan Banding. Putusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung Nomor Perkara 440/PDT/2018/PT BDG, yang dikeluarkan pada Kamis, 15 November 2018, yang isinya menolak permohonan banding Tergugat. 

Tergugat kemudian mengajukan Kasasi. Putusan kasasi yang dikeluarkan Pengadilan Kasasi Nomor Perkara 2145/K/Pdt/2019, yang dikeluarkan pada Senin, 26 Agustus 2019, juga menolak permohonan kasasi tergugat.

Belum puas dengan keputusan Kasasi, pihak Tergugat kemudian mengajukan Peninjauan Kembali. Putusan Peninjauan Kembali Nomor Perkara 584 PK/PDT/2020 pun menolak permohonan Peninjauan Kembali tergugat. 

Dengan ditolaknya peninjauan kembali tersebut maka putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap/Inkrah. 

Setelah peninjauan kembali ditolak, Tergugat kemudian mengajukan permohonan penundaan objek sengketa atau penundaan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Putusan PTUN Nomor Perkara 112/PLW/2019/PTUN.BDG, tanggal Kamis, 02 Januari 2020, dan hasil akhirnya pun menolak permohonan Tergugat. (*)

Berita Terkait

News Update