Denny Siregar Kritik Aksi Demo 212 di Monas (Foto: Istimewa/Lembaga Informasi Front)

NEWS

Polda Metro Jaya Belum Keluarkan Izin Keramaian Terkait Aksi Reuni 212

Senin 29 Nov 2021, 15:28 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait aksi Reuni 2021 pada 2 Desember 2021 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Monas, Jakarta Pusat.

"Untuk kegiatan 212 hingga saat ini polda belum mengeluarkan izin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin (29/11/2021).

Ia meminta semua pihak bersabar menunggu update terbaru terkait izin keramaian Reuni 212 yang akan diupdate hari ini.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut ada sejumlah persyaratan administrasi yang belum dipenuhi panitia acara Reuni 212. Salah satunya rekomendasi dari Satgas Covid-19, karena pandemi yang belum berakhir.

Zulpan menjelaskan, untuk kegiatan yang menghadirkan orang dalam jumlah banyak di tempat umum, harus mengantongi STTP.

"Polri miliki kewenangan untuk terima surat pemberitahuan masyarakat dan surat permohonan izin keramaian. Kemudian setelah itu diterbitkan STTP atau surat tanda terima pemberitahuan terkait surat izin keramaian," kata Zulfan.

Pihak panitia Reuni 212 juga perlu mendapatkan izin dari pengelola tempat berlangsungnya acara tersebut, yakni Pemprov DKI Jakarta. Sebab acara Reuni 212 akan dipusatkan di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Monas, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengatakan pihaknya sudah melayangkan permintaan izin reuni ke Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta.

"Iya (perizinan masih berproses di Polda Metro Jaya)," ujar Novel.

Novel menyampaikan reuni 212 bakal digelar di Monas, Jakarta Pusat. Pihaknya pun telah mematangkan persiapan dan diperkirakan bakal ada jutaan orang yang hadir. (adji)

Tags:
persiapan reuni 212Izin kegiatan reuni 212Reuni 212 belum dapat izinpolda metro jaya belum keluarkan izin

Novriadji Wibowo

Reporter

Administrator

Editor