ADVERTISEMENT

Tegas! Polda Metro Jaya Tak Keluarkan Izin Reuni 212, Sanksi Pidana Mengancam Jika Tetap Digelar

Rabu, 1 Desember 2021 13:41 WIB

Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (foto: poskota/ cr01)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (foto: poskota/ cr01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menegaskan tidak memberi izin terkait rencana Reuni 212 yang rencananya akan digelar besok, Kamis (2/12/2021) di Patung Kuda, Monas, Gambir, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan tidak dikeluarkannya izin Reuni 212 menindaklanjuti rekomendasi Satgas Covid-19 DKI Jakarta.

"Bahwa Satgas Covid-19 DKI tak rekomendasikan kegiatan tersebut. Jadinl ini juga yang jadi dasar PMJ tak beri izin kegiatan Reuni 212 yang dilakukan di Patung Kuda atau wilayah hukum PMJ," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021).

Adapun PMJ tidak memberikan izin lantaran kegiatan tersebut dinilai bertentangan dengan protokol kesehatan (prokes).

Hal itu dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku terutama untuk kepentingan masyarakat.

"Jadi keselamatan masyarakat adalah yang utama dan sesuai prinsip kepolisian pencegahan hal utama, jadi kita cegah jangan sampai jadi kerumunan di masyarakat dan timbulkan penularan Covid-19," paparnya.

Jika memang Reuni 212 tetap nekat diadakan, lanjut Zulpan, pihaknya akan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana 212 sampai 128 KUHP," tegasnya.

Menurut Zulpan, pasal tersebut bisa disangkakan oleh siapa saja, termasuk penanggung jawab acara Reuni 212.

Nantinya, jika memang ada beberapa orang yang nasih nekat datang ke Patung Kuda, polisi akan terlebih dahulu memberikan imbauan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT