Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyegel pabrik limbah di Jakarta Utara karena mencemari Teluk Jakarta. (ist)

Jakarta

Pemprov DKI Segel Perusahaan Farmasi di Jakut yang Cemari Parasetamol Teluk Jakarta

Senin 29 Nov 2021, 18:37 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan penutupan saluran outlet air limbah pabrik farmasi PT. MF di Jakarta Utara, pada Senin (29/11/2021). 

Tindakan ini adalah bentuk ketegasan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk memastikan industri yang beroperasi di Jakarta tidak mencemari lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan bahwa salah satu sanksi yang dijatuhkan kepada pabrik farmasi PT. MF adalah wajib menutup saluran outlet IPAL air limbah.

“Salah satu sanksi yang kami berikan kepada pabrik farmasi tersebut adalah wajib menutup saluran oulet IPAL air limbah dan melakukan perbaikan kinerja IPAL, serta mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air,” ungkapnya.

Sehubungan ketidaktaatan pengelolaan lingkungan yang dilakukan PT. MF, maka perusahaan farmasi tersebut telah dikenakan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 672 Tahun 2021 tanggal 29 Oktober 2021.

Ketidaktaatan yang dilakukan oleh PT. MF ialah kegiatan/usaha belum memiliki dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, belum memiliki izin pembuangan air limbah ke lingkungan, belum memeriksa air limbahnya secara berkala.

Kemudian, air limbah melebihi baku mutu yang ditetapkan dan tidak memiliki izin pembuangan air limbah, serta belum memiliki personil yang kompeten sebagai Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) dan Penanggung Jawab Operator Instalasi Pengolahan Air Limbah (POPAL).

Asep juga menambahkan bahwa pengenaan sanksi administratif tersebut merupakan serangkaian kegiatan pengawasan pengelolaan lingkungan hingga penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak taat melakukan pengelolaan lingkungan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium pada sampel outlet air limbah PT. MF diketahui terdapat parameter air limbah yang tidak memenuhi baku mutu sesuai dengan Pergub No. 69 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan atau Usaha,” ungkapnya.

Ke depannya, PT. MF wajib melaporkan tindak lanjut atau progres pemenuhan atau penaatan kewajiban sanksi yang tercantum dalam Sanksi Administratif Nomor 672 Tahun 2021 tanggal 29 Oktober 2021 secara rutin dan berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

“Tim Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup akan terus melakukan Pengawasan Penaatan Sanksi terhadap perbaikan dan pemenuhan sanksi yang sedang dilaksanakan oleh PT. MF,” pungkasnya. (deny)

Tags:
Limbah Pabrik Farmasi di JakutDinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta,PT. MF di Jakarta Utara

Deni Zainudin

Reporter

Administrator

Editor