JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan penutupan saluran outlet air limbah pabrik farmasi di Jakarta Utara, yaitu PT. B, pada Selasa (30/11/2021).
Tindakan ini adalah bentuk ketegasan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk memastikan industri yang beroperasi di Jakarta tidak mencemari Teluk Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, bahwa salah satu sanksi yang dijatuhkan kepada pabrik farmasi PT. B adalah wajib menutup saluran outlet IPAL air limbah.
Hal Ini, sesuai Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 671 Tahun 2021 tanggal 29 Oktober 2021.
Asep mengungkapkan, hasil pengambilan contoh uji air limbah dari IPAL Produksi dan sesuai Laporan Hasil Uji Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor Contoh : 7315-7316/LAB.3D-LC/X/2021 lokasi outlet PT. B untuk parameter COD hasilnya melewati baku mutu.
“Hasil pengujian kami didapati COD-nya 160 mg/L melewati Baku Mutu sebesar 100 mg/L sesuai dengan Pergub No. 69 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan atau Usaha,” kata Asep.
Asep menjelaskan, pengenaan sanksi administratif tersebut merupakan serangkaian kegiatan pengawasan pengelolaan lingkungan hingga penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak taat melakukan pengelolaan lingkungan.
Ke depannya, PT. B wajib melaporkan tindak lanjut atau progres pemenuhan atau penaatan kewajiban secara rutin dan berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
“Dinas Lingkungan Hidup akan terus melakukan Pengawasan Penaatan Sanksi terhadap perbaikan dan pemenuhan sanksi yang sedang dilaksanakan oleh PT. B,” pungkasnya. (*)