ADVERTISEMENT
Tegas, 2 Tempat Usaha di Tebet Ditutup Paksa Saat Malam Pergantian Tahun Baru, Langgar Jam Operasional
Sabtu, 1 Januari 2022 17:41 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Petugas Satpol PP Kecamatan Tebet menindak tegas dua tempat usaha yang ada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada malam pergantian Tahun Baru.
Keduanya melanggar jam operasional, sehingga dilakukan tindakan berupa penutupan paksa.
Camat Tebet, Dyan Airlangga mengatakan, kedua tempat usaha itu ditutup sementara selama tiga hari terhitung sejak Sabtu (1/1/2022).
"Karena kewenangan pemberian sanksi kan itu dari Satpol PP. Satpol PP setau saya memberikan sanksi 3x24 jam terhitung per hari ini," kata Camat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (1/1/2021).
Dyan menjelaskan, kedua tempat usaha yakni kedai KopiKoki dan Pizza Hut itu. Kedyanya kedapatan buka sampai pukul 00:00 WIB, padahal aturan PPKM menetapkan hanya mengizinkan sampai pukul 22:00 WIB.
"Melebihi jam operasional. Kan malam tahun baru itu harus tutup pukul 22.00 tapi sampai dengan pk. 00:00 dia (dua tempat usaha itu) masih buka," ucap Dyan.
Ia mengaku tidak mengetahui alasan kedua tempat usaha itu nekat buka sampai melebihi jam operasional yang ditetapkan.
Dyan menduga, kedua tempat usaha itu buka hanya ingin mencari keuntungan lebih dari banyak pelanggan yang datang saat momen malam tahun baru.
"Saya belum tahu alasan pasti. Mungkin karena karena malam tahun baru dan banyak pelanggan mungkin dia mau mencari kelebihan dari jam operasional itu," kata Dyan. (Adji)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT