JAKARTA, POSKOTA. CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tidak ada satu pasal pun di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, mengenai Cipta Kerja yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden Jokowi juga menegaskan pemerintah menghormati atas putusan sidang Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan kelompok buruh tentang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Saya pastikan sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan mahkamah konstitusi, MK, nomor 91/PUU-XVIII/2020," tutur Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).
Maka dari itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu telah memerintahkan jajaran terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK.
"Kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya," kata Jokowi.
Sementara itu, dengan dinyatakan masih berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja oleh MK, Jokowi menegaskan seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya masih tetap berlaku.
Beliau memaparkan tidak ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.
"Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.
Jokowi menuturkan bahwa berdasarkan putusan MK, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Kata Jokowi, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang, diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan.
"Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku," ujar Jokowi.
Jokowi memastikan putusan MK soal UU Cipta Kerja tak berpengaruh pada proses investasi. Ia meminta para pelaku usaha dan investor untuk tidak khawatir.
Jokowi menyatakan pemerintah menjamin keamanan berinvestasi,seluruh investasi yang sudah berjalan atau sedang diproses tetap bisa dilanjutkan.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian dari gugatan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja. MK menyatakan undang-undang itu inkonstitusional jika tidak diperbaiki dalam kurun waktu dua tahun.
Jika dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
Dalam putusannya, MK juga menyatakan UU Cipta Kerja tetap berlaku selama proses perbaikan. Namun, poin lainnya dalam putusan menyebut segala kebijakan yang berdampak luas dari UU itu harus ditangguhkan. (Puspita Larasati)