ADVERTISEMENT

Mahfud MD Janji Pemerintah Tak Keluarkan Kebijakan Strategis saat Perbaikan UU Cipta Kerja

Minggu, 5 Desember 2021 20:53 WIB

Share
Menko Polhukam, Mahfud MD. (foto: ist)
Menko Polhukam, Mahfud MD. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menko Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD pastikan pemerintah tidak akan membuat kebijakan strategis selama perbaikan UU Cipta Kerja.

Hal tersebut ditekankan sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan uji formil UU Cipta Kerja. Mahfud MD menyebut pihaknya  akan patuh terhadap putusan MK.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak mengeluarkan lagi kebijakan yang strategis karena kebijakan strategis yaitu sudah ada di UU yang diminta diperbaiki prosedurnya," jelas Mahfud dikutip Poskota.co.id dari kanal Youtube Kemenko Polhukam RI, Minggu (5/12/2021).

Mengenai hal itu, Mahfud menyatakan UU Cipta Kerja tetap berlaku selama perbaikan dilakukan. Mahfud menyampaikan UU Cipta Kerja baru akan inkonstitusional jika tidak ada perbaikan selama dua tahun. Oleh karena itu, pemerintah tetap akan memberlakukan undang-undang itu.

"Sampai selesainya perbaikan prosedur dan di situ dikatakan selama perbaikan prosedur dalam dua tahun itu undang-undang tersebut berlaku dengan catatan pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang strategis,"

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tidak ada satu pasal pun di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, mengenai Cipta Kerja yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden Jokowi juga menegaskan pemerintah menghormati atas putusan sidang Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan kelompok buruh tentang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Saya pastikan sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan mahkamah konstitusi, MK, nomor 91/PUU-XVIII/2020," tutur Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).

"Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.

Jokowi menuturkan bahwa berdasarkan putusan MK, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Kata Jokowi, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang, diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. (Cr09)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT