BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kepala dinas pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi, Inayatullah mengungkapkan jika pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Bekasi pada status PPKM level III yang diketahui akan dilaksanakan di setiap wilayah di Indonesia.
Diketahui dalam surat yang tertuang pada peraturan Inmendagri 62 tahun 2021 yang dikeluarkan pemerintah pusat, dalam poinnya tersebut yaitu melakukan himbauan pada sekolah tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.
Ketentuan tersebut berlaku selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yaitu mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Diungkapkan Inayatullah, jika pihaknya akan menunggu keputusan kebijakan penanganan dan tranformasi pemulihan ekonomi Kota Bekasi.
"Yang jelas kita mengikuti petunjuk ketua komite kebijakan penanganan dan tranformasi pemulihan ekonomi Kota Bekasi, tapi menurut saya justru kalo anak-anak libur malah nanti tidak disiplin ya," ungkap Inayatullah, Jum'at (26/11/2021) siang
Dengan tegas ia mengungkapkan jika, pihaknya masih tetap akan menunggu keputusan tersebut dari Komite, dan jika dimungkinkan dilakukan libur saat level III.
"Jadi gini ya. Kita yang jelas nunggu dulu nih, surat edaran selanjutnya. Biasanya nanti level III itu ada surat edaran di Komite, Kalo emang nanti PTM off sementara ya kita akan mengikuti, begitu," ungkapnya
Menurut Inayatullah, jika pada masa mendekati libur Nataru mobilitas masyarakat terbatas untuk mengurangi pencegahan Covid-19. Semisal menurut nya diliburkan para siswa dikhawatirkan akan berpergian dan abai terhadap protokol kesehatan.
"Tapi kalo menurut saya nih. Pada tanggal 24 itu kan ga boleh kemana mana ya. Kalo pun nanti di liburan justru malah main kesana kemari, yang ada malah prokes jadi terabaikan. Kan tahu sendiri anak anak kalo di rumah ga pakai masker," sambungnya
"Tapi yang terpenting saya mengikuti petunjuk keputusan itu nanti," ujarnya kembali. (Advertorial)