Ribuan Buruh Akan Gelar Demonstrasi di Bekasi Tuntut UMK

Kamis 25 Nov 2021, 02:15 WIB
Para serikat buruh tengah melakukan aksi demonstrasi di gedung pemerintah kota Bekasi beberapa waktu lalu. (ihsan fahmi)

Para serikat buruh tengah melakukan aksi demonstrasi di gedung pemerintah kota Bekasi beberapa waktu lalu. (ihsan fahmi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Rencananya ribuan buruh dari serikat pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi, akan turun kejalan melakukan aksi demonstrasi, merespon kenaikan upah UMK tahun 2022, pada Kamis (25/11/2021) esok.

Ketua DPC SPSI Bekasi, Warnardi Rakasiwi mengungkapkan  dalam melakukan aksi demonstrasi, menurut estimasi nya terdapat ribuan buruh yang akan turun ke jalan ke kantor dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi.

"Ya kalo kita perkirakan lebih dari 10 ribu soalnya surat pemberitahuan kita aja itu ada 15 ribu," ungkap Warnardi Rakasiwi, Rabu (24/11/2021).

Diketahui Aksi demonstrasi tersebut juga akan dilaksanakan di beberapa wilayah termasuk di DKI Jakarta.

Ungkap Warnardi Rakasiwi, jika para buruh yang tergabung dari  SPSI, akan tersebar di beberapa wilayah di Jabodetabek.

"Besok itu di Jabodetabek itu ke Jakarta itu kalo di serikat saya. Untuk federasi lain yang tergabung dalam aliansi Buruh melawan. Itu konsentrasi di Kota dan Kabupaten Bekasi," sambungnya

Aksi pengerahan ribuan buruh yang akan turun kejalan tersebut, Dikarenakan jika kesepakatan usulan kenaikan upah, telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat.

Dimana penyerahan usulan tersebut, dikatakan tidak dihadiri oleh unsur dari serikat pekerja.

"Dimana baik Kota dan Kabupaten rekomendasi dari Dinas dan Wali Kota/Bupati di rekomendasi itu sudah di kirimkan ke Provinsi tanpa di  sertai apa namanya kehadiran dari unsur serikat pekerja," bebernya.

Para serikat kerja akan menuntut rekomendasi kesepakatan upah yang sebelumnya telah dikirim kan ke Gubernur Jawa barat.

"Jadi barang sudah naik ke Pemprov Jabar. Makannya sekarang jadi begini. Besok itu tuntutan kita adalah tarik kembali rekomendasi yang sudah di kirimkan ke Pemprov Jabar," paparnya.

Menurutnya, Pemerintah Kota atau Kabupaten Bekasi terkesan buru-buru dalam menyikapi kenaikan upah UMK 2022 dan tidak mendengar kan kedekatan yang sebelumnya terjalin antara pemerintah dengan para serikat pekerja.

"Jadi tarik kembali tuh. Orang kita belum sepakat kok sudah di kirimkan. Kan bisa aja kalo kita keberatan Jadi cacat  gitu kan. Kesannya juga pemerintah Buru-buru tidak mendengarkan kita yang sudah kita bangun awal-awal," tegasnya.

Sebelumnya dikatakan oleh kepala dinas tenaga kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, jika kesepakatan upah UMK di Kota Bekasi mencapai 0,71 persen pada 2022.

"Dari hasil kesepakatan kita ada kenaikan di 0,71 persen, atau sebesar 33.000 rupiah," pungkasnya. (kontributor/ihsan fahmi)

Berita Terkait
News Update