SERANG, POSKOTA.CO.ID - Ratusan Buruh yang melakukan aksi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di KP3B diwarnai aksi ricuh antara dewan pengupahan Provinsi dengan puluhan serikat buruh.
Kericuhan itu disebabkan oleh sikap dewan pengupahan yang dianggap tidak mampu memenuhi apa yang menjadi tuntutan dari para Serikat Buruh yang ada.
"Kami sudah jauh-jauh ke sini, mau meminta kepastian kenaikan UMK sekarang juga," kata anggota dewan pengupahan Kabupaten Serang, Oji, dalam orasinya.
Oji menilai, dewan pengupahan Provinsi terkesan bertele-tele dan diduga ikut bermain dalam proses penetapan UMK ini.
Hal itu terlihat dari pernyataannya yang mengaku menolak penetapan UMK versi Apindo, tapi dirinya ternyata sudah menandatangani berita acara rapat pleno yang dilakukan sejak pagi tadi.
"Itu berita acara apa maksudnya? Kalau memang menolak kenapa harus ada berita acara," pungkasnya.
Oji melanjutkan, jangan sampai apa yang dituangkan dalam berita acara itu kemudian menjadi dasar untuk penetapan UMK, kemudian sampai ke meja pak Gubernur.
"Pokoknya kami sudah sepakat hari ini juga rekomendasi kenaikan UMK itu harus dikeluarkan, ga mau menunggu nanti-nanti," ucapnya.
Mendengar pernyataan Oji demikian, ratusan masa aksi buruh pun bersorak dan meneriaki anggota dewan pengupahan Provinsi dan menyuruhnya untuk segera turun.
"Wuu... Turun.. Turun..," sorak masa aksi.
Sementara itu anggota dewan pengupahan Provinsi Banten dari unsur buruh Tri Pamungkas yang mencoba menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya tetap saja mendapat sorakan dan penolakan dari masa aksi.