Waduh! Proyek Balapan Formula E Jakarta Dinilai Pengamat Banyak Kejanggalan
Rabu, 24 November 2021 09:35 WIB
Share
Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan. (ist)

Surat Kuasa tersebut ditandatangani oleh Kepala Dispora DKI Jakarta dan Anies di atas meterai tempel Rp 6.000. Hal tersebut dinilai telah melanggar peraturan pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019.

Terkait ini, Margarito menegaskan, bila Gubernur yang mengeluarkan surat kuasa pada Dispora untuk melakukan pembayaran, itu tidak salah. Pasalnya, surat kuasa tersebut dikeluarkan masih dalam lingkup Pemprov DKI.

Kemudian, kalaupun pembayaran commitmen fee yang dilakukan Dispora melalui surat kuasa Anies itu melanggar PP No.12 Tahun 2019 seperti yang dituding oleh sebagian orang, itu hanya kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian keuangan negara. Sehingga tidak bisa dijerat hukum pidana.

Menurutnya, kalaupun benar Anies melanggar peraturan pemerintah, itu tidak ada sanksinya. "Nggak apa apa, peraturan pemerintah mana yang ada sanksinya," tegasnya.

"Kalau salah prosedur kesalahan administrasi sama sekali tidak bisa diklasifikasi pidana. Ilmu dari mana pidana itu?," pungkasnya.(Tim Poskota)

Halaman