Formula E. (foto: ist)

Kriminal

KPK Kumpulkan Bukti Calon Tersangka Formula E, Nama Anies Dikabarkan Ikut Terseret

Rabu 24 Nov 2021, 09:18 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus formula E yang menyeret-nyeret nama Anies Baswedan terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa lembaga anti rasuah itu sedang mengumpulkan bukti-bukti sebagai bahan untuk menetapkan tersangka.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, kepada wartawan baru baru ini mengatakan, jika bukti-bukti sudah kuat maka tersangka dalam kasus itu segera dibeberkan ke publik.

Menurut dia, proses penelaahan masih dilakukan dan jika sudah selesai dia berjanji untuk mengumumkan hasil akhirnya. 

Menurut informasi yang dikumpukan Poskota, masalah yang tengah didalami KPK ini mengenai penyertaan dana APBD untuk membiayai perhelatan akbar mobil listrik tersebut.

Di luar itu, KPK juga menelaah siapa aja yang terlibat, apakah Anies Baswedan juga masuk dalam pusaran itu.

Biaya komitmen fee yang ditanggung APBD DKI itu besarannya rata-ratanya Rp 460 miliar. Uang sebesar itu pernah disampaikan oleh Kepala Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) DKI Jakarta melalui surat ke Anies Baswedan. 

Surat yang diterbitkan 15 Agustus 2021 oleh Dispora DKI Jakarta itu menyebut dalam nota kesepahaman, DKI Jakarta harus membayar senilai 121 juta Poundsterling atau setara Rp 2,3 triliun dengan rincian: 

Sesi 2019/2020 sebesar 20 juta Poundsterling 
Sesi 2020/2021 sebesar 22 juta Poundsterling 
Sesi 2021/2022 sebesar 24,2 juta Poundsterling 
Sesi 2022/2023 sebesar 26,62 juta Poundsterling 
Sesi 2023/2024 sebesar 29,282 juta Poundsterling 

Dalam surat itu, selain berisi detail jumlah yang harus dibayar, Dispora juga menyebut ancaman sanksi jika DKI Jakarta tak mampu melunasi kewajiban pembayaran commitment fee itu.

"Apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan, maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat arbitrase internasional di Singapura".

Berselang delapan hari setelah surat pemberitahuan biaya commitment fee dan ancaman sanksinya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur. 

Instruksi Gubernur Nomor 77 Tahun 2019 tentang dukungan persiapan penyelenggaraan Formula E tersebut ditujukan kepada Kepala Dispora DKI Jakarta untuk memberikan dukungan penuh persiapan kegiatan Formula E tahun 2020.

Dalam diktum kedua Ingub tersebut menyebutkan bahwa pembiayaan atas pemberian dukungan dibebankan dalam APBD perubahan tahun anggaran 2019 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PEmuda dan Olahraga. Anies tidak memerintahkan renegosiasi terkait commitment fee yang mencapai triliunan rupiah di Instruksi Gubernur itu. 

Dalam instruksi dari Anies tersebut, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pemuda dan Olahraga membayar commitment fee senilai Rp 360 miliar untuk penyelenggaraan 2019/2020 seperti yang tercatat dalam Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jakarta. 

Di awal tahun 2020, Dispora DKI kembali merogoh anggaran senilai Rp 200,3 miliar untuk membayar commitment fee tahun penyelenggaraan 2020/2021. Kemudian DKI membayar bank garansi senilai Rp 423 miliar yang pertengahan tahun 2021 sudah ditarik kembali oleh Pemprov DKI.(Tim Poskota)
 

Tags:
KPK Kumpulkan BuktiCalon Tersangka Formula ENama Anies DikabarkanIkut Terseret

Deni Zainudin

Reporter

Administrator

Editor