Ketua KPK Tanggapi Wacana Hukuman Mati untuk Koruptor: Ingat, Negara Kita Adalah Negara Hukum
Rabu, 24 November 2021 17:55 WIB
Share
Ketua KPK Firli Bahuri. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID Banyak pihak yang mendesak agar koruptor bisa diberikan hukuman seberat-beratnya, salah satunya yakni hukuman mati.

Mengenai hal itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengaku sangat mendukung dengan wacana tersebut.

Menurut Firli, dirinya pun pernah mengusulkan pasal tersendiri mengenai hukuman mati yang akan diterapkan.

“Saya pernah menyampaikan dibuat Pasal tersendiri sehingga 30 tindak pidana korupsi bisa dikenakan hukuman mati," tutur Firli, Rabu (24/11/2021),

Kendati demikian, Filri menegaskan memang prosesnya tidak semudah itu pasalnya Indonesia merupakan negara yang harus mengikuti ketentuan hukum.

"Kami KPK dan seluruh segenap anak bangsa yakin bahwa para pelaku korupsi itu harus dilakukan hukuman mati. Tapi, ingat negara kita, adalah negara hukum. Konsekuensinya adalah hukum menjadi panglima," tegasnya, dikutip dari PMJ News.

"Semua proses harus mengikuti prosedur hukum. Hukuman mati sampai hari ini hanya diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 UU 31 Tahun 1999,” usambungnya.

Lanjut Firli, salah satu syarat seorang koruptor di hukum mati ialah, melakukan tindak pidana korupsi dalam keadaan trtenti.

“Syarat hukuman mati adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan bencana maupun dalam keadaan tertentu. Tetapi Pasal 2 ayat 1 ini bisa dikenakan terhadap pelaku korupsi kalau dia melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat 1," ujarnya.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah melakukan tebang pilih maupun memasang target dalam memberantas kasus korupsi.

Halaman
1 2