Aksi Buruh di Depan Pendopo, Buruh Nilai Rekomendasi UMK Pemkab Serang Kabur

Selasa 23 Nov 2021, 23:14 WIB
Ilustrasi demo. (ist)

Ilustrasi demo. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Serang mengusulkan tiga angka rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) ke Gubernur Banten. 

Akan tetapi buruh menilai usulan tiga angka tersebut dianggap tidak sesuai harapan dan malah membuat kabur usulan kenaikan 10 persen.

Hal tersebut terungkap usai Serikat Buruh se Kabupaten Serang melakukan aksi unjuk rasa di halaman pendopo Bupati Serang, Selasa (23/11/2021) sore. 

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan pihaknya telah mendengarkan aspirasi dari masing-masing pihak terkait kenaikan upah.

Salah satunya aturan dari PP 36 dimana ada rumusan hitung besaran UMK dengan mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. 

"Pertumbuhan inflasi sementara tinggi, tapi pertumbuhan ekonomi negatif," ujarnya.

Maka kata dia, dengan pertumbuhan ekonomi negatif, perhitungan berdasarkan rumus PP 36 angkanya negatif dibawah UMK tahun 2021 yakni Rp4,144 juta. Sementara tahun 2021 UMK mencapai Rp4,215 juta. 

"Tapi ada edaran gubernur apabila angka perhitungan PP 36 lebih kecil dari tahun kemarin maka kita gunakan angka UMK kemarin, itu berdasarkan PP kita tidak bisa menghindar PP Karena kita wajib penuhi aturan PP," ucapnya.

Pandji mengatakan, angka tersebut kemudian disampaikan pada semua pihak yakni buruh dan apindo.

Kemudian pihak asosiasi buruh memohon agar kenaikan 10 persen atau sekitar Rp460 ribu. 

"Nah kalau dengan permintaan 10 persen jadi jatuhnya Rp4,6 juta, aspirasi mereka disampaikan ke gubernur, terus perhitungan normatif Rp4,215 hasil hitung statistik juga disampaikan," katanya.

Sedangkan aspirasi ketiga dari Apindo, dimana kemampuan bayar perusahaan tetap diangka Rp4,215 atau sama dengan tahun ini.

Dengan demikian ada tiga angka yang jadi acuan pengajuan UMK untuk ditetapkan gubernur.

"Mau angka pertama PP 36, aspirasi Asosiasi pekerja atau Apindo," ucapnya.

Dalam hal ini, Pemda tidak bisa mengeluarkan usulan keluar dari rumus PP 36.

Sebab Pemda terikat PP dan tidak mungkin bersebrangan dengan PP. 

"Idealnya segini (Rp4,215 juta) cuma malah turun, karena ekonomi kita gak sebagus kemarin, itungan statistik pertumbuhan kita negatif jadi Rp4,144 juta tapi rekom tetap Rp4,215 silakan gubernur pilih yang mana. SK guberur yang keluarkan kalau diputuskan kita ikut," katanya.

Sementara Ketua DPC SPN Kabupaten, Serang Asep Saefullah mengatakan tujuan serikat pekerja aksi hari ini untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah.

Sebab pada tanggal 23 November dewan pengupahan akan merumuskan rekomendasi UMK ke Gubernur. 

"Dari dewan pengupahan disampaikan ke bupati, bupati ke gubernur dan jadi UMK Kabupaten Serang," ujarnya.

Jika mendengar jawaban dari dewan pengupahan, Asep mengatakan rekomendasi dari Bupati Serang justru malah menambah kabur.

Karena mengeluarkan tiga angka, yakni dari pemerintah sesuai ketetapan PP 36, Apindo sesuai PP 36 dan buruh 10 persen. 

"Kalau pemerintah ada kepedulian mampu rumuskan keluar dari PP 36 itu masih bisa kita terima, tapi ini tidak keluarkan nilai sama sekali, makanya kita akan kawal sampai 24 November. Karena 24 November akan rapat dewan pengupahan provinsi dan rekomendasi Kabupaten Serang harus jadi pilihan," katanya.

Jika seandainya keputusan gubernur tidak sesuai harapan, maka pihaknya akan terus melawan.

Karena sebelumnya ia berharap rekomendasi dari Bupati Serang ke Gubernur Banten ada ketegasan 10 persen. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait

Ojo Mentang-Mentang

Rabu 24 Nov 2021, 09:30 WIB
undefined

News Update