Aksi Buruh di Depan Pendopo, Buruh Nilai Rekomendasi UMK Pemkab Serang Kabur

Selasa 23 Nov 2021, 23:14 WIB
Ilustrasi demo. (ist)

Ilustrasi demo. (ist)

Sedangkan aspirasi ketiga dari Apindo, dimana kemampuan bayar perusahaan tetap diangka Rp4,215 atau sama dengan tahun ini.

Dengan demikian ada tiga angka yang jadi acuan pengajuan UMK untuk ditetapkan gubernur.

"Mau angka pertama PP 36, aspirasi Asosiasi pekerja atau Apindo," ucapnya.

Dalam hal ini, Pemda tidak bisa mengeluarkan usulan keluar dari rumus PP 36.

Sebab Pemda terikat PP dan tidak mungkin bersebrangan dengan PP. 

"Idealnya segini (Rp4,215 juta) cuma malah turun, karena ekonomi kita gak sebagus kemarin, itungan statistik pertumbuhan kita negatif jadi Rp4,144 juta tapi rekom tetap Rp4,215 silakan gubernur pilih yang mana. SK guberur yang keluarkan kalau diputuskan kita ikut," katanya.

Sementara Ketua DPC SPN Kabupaten, Serang Asep Saefullah mengatakan tujuan serikat pekerja aksi hari ini untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah.

Sebab pada tanggal 23 November dewan pengupahan akan merumuskan rekomendasi UMK ke Gubernur. 

"Dari dewan pengupahan disampaikan ke bupati, bupati ke gubernur dan jadi UMK Kabupaten Serang," ujarnya.

Jika mendengar jawaban dari dewan pengupahan, Asep mengatakan rekomendasi dari Bupati Serang justru malah menambah kabur.

Karena mengeluarkan tiga angka, yakni dari pemerintah sesuai ketetapan PP 36, Apindo sesuai PP 36 dan buruh 10 persen. 

"Kalau pemerintah ada kepedulian mampu rumuskan keluar dari PP 36 itu masih bisa kita terima, tapi ini tidak keluarkan nilai sama sekali, makanya kita akan kawal sampai 24 November. Karena 24 November akan rapat dewan pengupahan provinsi dan rekomendasi Kabupaten Serang harus jadi pilihan," katanya.

Berita Terkait

Ojo Mentang-Mentang

Rabu 24 Nov 2021, 09:30 WIB
undefined

News Update