Oleh: Hasto Kristiyanto
KEPUTUSAN Presiden Jokowi untuk melantik Panglima TNI Jendral TNI Andika Perkasa, dan KASAD Jendral TNI Dudung Abdurachman pada hari Rabu, 17 November 2021 menggugah kesadaran tentang pentingnya membangun kekuatan pertahanan Indonesia.
Dalam keseluruhan suasana kebatinan yang ada, terutama pada saat pengambilan sumpah jabatan, dan penempatan tanda pangkat jabatan, nampak kesungguhan Presiden Jokowi agar pejabat yang baru dilantik tersebut benar-benar berani memikul tanggung jawab yang besar bagi bangsa dan negara.

ilustrasi
Panglima TNI dan seluruh kepala staf dari tiga matra TNI, yakni Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Darat beserta seluruh jajaran TNI harus memahami politik pertahanan negara.
Politik pertahanan menempatkan keselamatan bangsa dan negara di atas segalanya.
Di dalamnya terkandung substansi menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan kemampuan bangsa di dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman yang semakin kompleks.
Ancaman secara konvensional bisa berwujud ancaman militer, agresi, pelanggaran wilayah, spionase, sabotase, terorisme dll.
Bisa juga ancaman non militer seperti ancaman berdimensi ideologi, ekonomi, teknologi, atau bisa juga perpaduan antara ancaman militer dan non militer yang terjadi sekaligus, disebut sebagai ancaman hibrida.
Dalam perspektif yang lebih filosofis, pertahanan negara ditujukan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Politik pertahanan ini dalam implementasinya menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai kekuatan utama sistem pertahanan Indonesia.
Namun elemen dasarnya berakar pada hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia dalam pertahanan negara.