JAKARTA, POSKOTA.CO.ID--Kasus mafia tanah yang menimpa artis Nirina Zubir sebaiknya dijadikan pembelajaran bagi masyarakat.
Masyarakat harus teliti dalam mengurus surat tanah, seperti transaksi jual atau beli, yang sesuai dengan prosedur.
Kepala Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (Kakantah BPN) Jakarta Barat, Sri Pranoto, menjelaskan, dalam kasus mafia tanah yang menimpa keluarga artis Nirina Zubir, BPN tidak terlibat.
Ini karena transaksi pembuatan akta jual beli (AJB) dilakukan oleh notaris.
”Untuk transaksi jual beli kan dilakukan antarpihak, yaitu, antara penjual dan pembeli di kantor notaris. Jadi itu bukan menjadi kewenangan dari ATR/BPN (Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional),” ujar Sri Pranoto kepada wartawan, Sabtu (20/11/2021).
Mantan Kepala BPN Kota Tangerang ini menambahkan, kasus yang menimpa keluarga artis Nirina Zubir dapat menjadi pembelajaran bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam membuat akta jual beli harus sesuai ketentuan yang berlaku.
”PPAT dalam membuat AJB harus sesuai dengan ketentuan untuk menghindari adanya pemalsuan. Jadi harus sesuai aturan yang berlaku,” cetusnya.
Ketentuan yang dimaksud adalah para penjual dan pembeli harus menghadap langsung ke PPAT dan transaksi dilakukan dihadapan PPAT, tunai dan terang. Lalu, pajak-pajak yang menjadi kewajiban kedua belah pihak juga harus terbayarkan ke negara.
”Jadi penandatanganan AJB itu harus menghadirkan kedua belah pihak dan dilakukan dihadapan PPAT,” tegasnya.
Pria yang akrab disapa Toto ini meminta kepada masyarakat agar mengurus sendiri surat tanah mereka langsung ke kantor BPN.
”Apabila mau melakukan jual beli agar lebih hati hati, agar dicek dulu obyek dan subyek yang akan dijual. Jika ragu, bisa menanyakan juga ke kantor BPN untuk mendapatkan informasinya,” tuturnya.
Selain itu, untuk meghindari penyerobotan dan aksi mafia tanah, agar tanah dimanfaatkan dan digunakan dan dipasang tanda batas.
”Hati hati dalam memilih PPAT dalam melakukan transaksi agar dipastikan penjual dan pembeli hadir dihadapan PPAT,” imbaunya.
Terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum notaris yang terlibat dalam kasus mafia tanah tersebut, BPN Jakarta Barat akan mengusulkan kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) notaris wilayah dan pusat untuk dijatuhkan sanksi tegas.
”Sanksi terhadap PPAT nanti pastinya sesuai kode etik dan akan diusulkan ke MPD wilayah dan pusat,” tukasnya juga.
Dalam kasus penggelapan tanah milik orangtua artis Nirina Zubir senilai Rp 17 miliar ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka.
Tiga orang di antaranya kini sudah ditahan oleh polisi. Mereka adalah mantan Asisten Rumah Tangga (ART) Riri Khasmita dan suaminya Endrinto, serta seorang notaris bernama Farida yang berkantor di Kota Tangerang.
Sementara dua orang lainnya belum ditahan, yaitu Ina Rosaina dan Edwin Ridwan yang berperan sebagai notaris dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (22/11/2021) pekan depan.
Adapun lokasi lahan milik ibunda Nirina Zubir yang dijual para pelaku berlokasi di wilayah Jakarta Barat.
Sementara kepala BPN Kota Tangerang, Mujahidin, membenarkan bahwa Farida yang diduga terlibat dalam kasus mafia tanah keluarga aktris Nirina Zubir berkantor di Kota Tangerang.
"Betul,ibu Farida itu notaris yang berkantor di Kota Tangerang," jelas Mujahidin.