Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.(Ist)

Kriminal

Sepanjang Tahun 2021, Polri Tangani 69 Perkara Mafia Tanah dengan 61 Tersangka

Jumat 19 Nov 2021, 13:49 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sepanjang Tahun 2021, Mabes Polri menangani 69 kasus dugaan mafia tanah dengan 61 tersangka yang ditangani oleh Satgas Anti Mafia Tanah Polri. Jumat (19/11/2021).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, jumlah tersebut tercatat sepanjang tahun 2021 hingga bulan Oktober.  "Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani," kata Dedi, Jakarta, Jumat (19/11).

Adapun rincian dari penanganan perkara tersebut adalah, lima diantaranya masih proses penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan. Lalu, 14 kasus sudah dilimpahkan tahap I.

Kemudian, 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan tahap II. Dan satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).

Dedi menambahkan, dari kasus mafia tanah yang ditangani, pihaknya telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. "Dengan jumlah tersangka kasus mafia tanah sebanyak 61 orang," ucapnya.

Dari 61 orang tersangka itu, tujuh diantaranya sudah dilakukan penahanan. Lalu, 23 orang belum ditahan. Kemudian, dua orang masih diburu atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 29 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku kejahatan mafia tanah di Indonesia. (adji)

Tags:
Sepanjang Tahun 2021Polri Tangani 69 Perkara Mafia Tanahdengan 61 Tersangka

Novriadji Wibowo

Reporter

Administrator

Editor