Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Sandiaga Uno. (ist)

Nasional

Pemerintah Hadirkan Lagi Program Bantuan Usaha Pariwisata, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Kamis 18 Nov 2021, 08:31 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (KEMENPAREKRAF), kembali menghadirkan Program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP). Berikut syarat dan ketentuanya.

Berdasarkan informasi dari Kemenparekraf, terdapat enam bidang usaha pariwisata yang telah terdaftar NIB di OSS tahun 2018-2020, yang terdapat di 35 kabupaten/kota. Hanya enam bidang usaha tersebut yang dapat mengikuti Program BPUP.

Berikut keenam bidang yang dapat mengikuti Program BPUP:

  1. Biro Perjalanan Wisata
  2. Agen Perjalanan Wisata
  3. Spa
  4. Hotel Melati
  5. Homestay
  6. Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek lainnya.

Pemerintah melalui Kemenparekraf, mengeluarkan bantuan dana sebesar Rp 2 juta rupiah per bulan selama dua bulan. 

Masa pendaftaran telah dimulai sejak Senin, 15 November 2021 dan akan ditutup, pada tanggal 26 November 2021.

Berdasarkan kutipan Poskota.co.id instagram resmi @kemenparekraf.ri, berikut langkah-langkah mendaftarnya:

  1. Kunjungi dan buka laman https://bpup.kemenparekraf.go.id
  2. Ikutilah petunjuk pengisian formulir dan dokumen persyaratan
  3. Cek NIB jenis usaha yang sesuai dan pastikan seluruh informasi terisi dengan benar
  4. Bantuan telah selesai didaftarkan.

Selanjutnya, jika Anda telah melengkapi dokumen, silahkan menunggu proses verifikasi dan validasi.

Periode pelaksanaan verifikasi dan validasi mengikuti waktu pebukaan dan penutupan pendaftaran program, yaitu 15-26 November 2021.

Sedangkan, periode pencairan dana berlangsung dari 13-24 Desember 2021. (Ibriza Fasti Ifhami)

Tags:
pemerintahKemenparekraf/Barekrafpariwisatabantuan-danabantuan-usahaProgram Bantuan Usaha PariwisataSyarat Mendapatkan Program Bantuan Usaha PariwisataPendaftaran Program Bantuan Usaha PariwisataSyarat dan Ketentuan Program Bantuan Usaha Pariwisata

Reporter

Administrator

Editor