TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Ngemplang pajak Rp41 miliar, kasus telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dengan tersangka Robert Hadi Wijaya.
Kepala seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Sobrani Binzar mengatakan pelimpahan berkas perkara perpajakan itu ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (17/11/2021).
"Kita limpahkan kemarin (17/11/), Kita menunggu dari Pengadilan Negeri Tangerang,” Sobrani Binzar kepada wartawan, di Kejaksaan Negeri Tangerang, Kamis (18/11/2021).
Sobrani juga mengatakan, Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Provinsi Banten, menyerahkan tersangka dan barang bukti pidana perpajakan dengan tersangka Robert Hadi Wijaya ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Selasa (9/11/2021) lalu.
"Benar hari selasa lalu, kami menerima pelimpahan terdakwa terhadap Robert Hadi Wijaya dan barang bukti dari Kanwil DJP Provinsi Banten,” katanya.
“Pada saat penyidikan terdakwa tidak dilakukan penahanan dan tanggal 9 November kemarin, kami sudah lakukan penahanan di Lapas Klas IIA Tangerang,” tambahnya.
Ia merangkan, dalam perkara yang dia terima itu, terdakwa diduga melakukan penggelapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jual-beli solar yang dijalankan dalam kurun sejak Juni 2011 sampai Desember 2014.
Selain itu, Robert Hadi Wijaya juga diduga mencatut 375 data perusahaan dalam menyamarkan tagihan PPN nya sela kurun waktu hampir empat tahun tersebut.
"Dari kurun Juni 2011 - 2014 bertransaksi membeli solar sebanyak 1.935 kali. Sehingga ada 1.935 faktur pajak diatasnamakan dengan perusahaan lain yang harusnya PT Putra Naga Sagara dengan hak kepemilikan saham terbesar yang dia miliki," katanya.
"Terdakwa diduga membayar pajak yang dibikin oleh Robert, dengan menggunakan faktur pajak perushaan lain. (jadi) seharusnya penerimaan negara dari pajak yang diterima negara sebesar Rp41 miliar lebih," tambahnya.
Selain terdakwa Robert Hadi Wijaya yang telah ditahan di Lapas Klas IIA Tangerang, Kejaksaan Negeri Tangerang, barang bukti perkara seperti dokumen faktur pajak, bukti SPT (surat pemberitahuan tahunan), mobil Toyota Alphard, Honda Mibilio, surat rusun di BSD City, dan BPKB terhadap dua kendaraan tersebut dan banyak dokumen lain.
Lihat juga video “Anggota Komisi I DPRD Sesalkan Ratusan Data Pribadi Guru SMA Bocor”. (youtube/poskota tv)
Sobranie menjelaskan, pihaknya menuntut tersangka dengan Pasal 39 a huruf a jo Pasal 43 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dalam Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dan dakwaan alternarif pasal 39 ayat 1 hurud D juncto Pasal 43 ayat 1 Undang - Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancama hukumannya adakah penjara minimal 2 tahun dan maksimal 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali lipat dalam faktur pajak yang digelapkan dan maksimal 6 kali lipat dari jumlah pajak," tandasnya. (jhn)