Polda Metro Jaya Blokir 5 Rekening Tersangka Mafia Tanah yang Dilaporkan Artis Nirina Zubir

Kamis 18 Nov 2021, 20:20 WIB
Nirina Zubir dan kakaknya, Fadhlan Karim. (foto: poskota/cr07)

Nirina Zubir dan kakaknya, Fadhlan Karim. (foto: poskota/cr07)

Polda Metro Jaya Blokir 5 Rekening Tersangka Mafia Tanah yang Dilaporkan Artis Nirina Zubir

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya memblokir 5 rekening tersangka kasus mafia tanah yang dilaporkan artis Nirina Zubir diduga mencaplok tanahnya senilia Rp17 Milliar, Kamis (18/11/2021).

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan, hari ini pihaknya memblokir rekening para tersangka. "Hari ini kami blokir," katanya Jakarta, Kamis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan, tiga tersangka dalam kasus tersebut telah ditahan. Sedangkan dua orang lainnya masih dalam pemeriksaan.

"Sekarang sudah lima tersangka yang sudah kita amankan. Tiga sudah ditahan dan dua masih diperiksa," katanya.

Salah satu tersangka dalam kasus tersebut diketahui bernama RK merupakan orang dekat di keluarga Nirina. RK diketahui pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga di keluarga Nirina.

Tersangka lainnya yang telah ditahan di Polda Metro Jaya, yakni suami RK dan satu orang yang berperan sebagai notaris.

Sedangkan dua tersangka lainnya yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya diketahui sebagai notaris yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap kelima tersangka yakni pasal berlapis Pasal 378. 372, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen. (adji)

Berita Terkait
News Update