Kasus Istri Omeli Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun Penjara, Eksiminasi Kejagung Dapatkan Empat Temuan Terkait JPU

Selasa 16 Nov 2021, 20:31 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (foto: ist)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (foto: ist)

Kasus Istri Omeli Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun Penjara, Eksiminasi Kejagung Dapatkan Empat Temuan Terkait JPU

Kasus Istri Omeli Suami Mabuk, Dituntut 1 Tahun Penjara, Eksiminasi Kejagung, Dapatkan Empat Temuan Terkait JPU,

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Heboh soal dunia peradilan. Kali ini ramai dibicarakan publik, gara-gara istri omeli suami mabuk, malah dituntut 1 tahun penjara.

Terdakwanya Valencya (45) alias Nency Lim. proses persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021) lalu. Kasusnya termasuk perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Karena terkait tuntutan, hal tersebut langsung menyodok lembaga Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam hal ini Kejagung akan  melakukan eksaminasi (pengujian) khusus pada perkara perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Valencya (45) alias Nency Lim.

Pada kasus ini, Valencya menjadi terdakwa karena dianggap melakukan KDRT terhadap suaminya. Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021) lalu, ia dituntut hukuman penjara satu tahun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam jumpa pers virtual Senin (16/11/2021), menyatakan, berita yang merebak menarik perhatian Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Menurut Kapuspenkum. Jaaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana untuk melakukan eksaminasi khusus terhadap perkara ini.

Akan halnya eksaminasi khusus adalah tindakan penelitian dan pemeriksaan terhadap berkas perkara tertentu yang menarik perhatian masyarakat atau perkara lain yang menurut penilaian pimpinan perlu dilakukan eksaminasi.

Hal itu, baik terhadap perkara yang sedang ditangani maupun yang telah selesai ditangani oleh jaksa atau penuntut umum dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kejaksaan Agung turun tangan merespons perkara seorang wanita bernama Valencya alias Nengsy Lim yang dituntut satu tahun penjara lantaran memarahi suami yang mabuk-mabukan.

Empat Temuan Eksaminasi

Kapuspenkum Leonard Eben Ezer mengatakan bahwa kasus Valencya mendapat atensi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin yang memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melakukan pemeriksaan.

"Usai membaca pemberitaan yang beredar terkait penanganan perkara dimaksud, Jaksa Agung memberikan atensi khusus dan memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melakukan eksaminasi khusus,” ujar Leonard dalam siaran persnya, Senin (15/11).

Leonard menerangkan sesuai dengan perintah Jaksa Agung, sejak kemarin, Jampidum mengeluarkan surat perintah untuk melakukan eksaminasi khusus terhadap Nengsy Lim.

"Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung sejak pagi sampai dengan sore hari ini (kemarin, red),” ujar Leonard.

Dalam upaya eksaminasi khusus itu, Jampidum telah mewawancarai sembilan orang baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta jaksa penuntut umum.

“Dari hasil eksaminasi itu kemudian didapati sejumlah temuan,” ujar Leonard Eben.

Menurut Kapuspenkum Kejagung , dari kasus istri omeli suami mabuk yang dituntut 1 tahun penjara tersebut, eksiminasi yang dilakukan Kejagung mendapatkan empat temuan terkait langkah yang dilakukan JPU.

Temuan Pertama, yakni dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan.

Temuan kedua, jaksa penuntut umum (JPU) tidak memahami pedoman Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum tanggal 3 Desember 2019.

Pada ketentuan bab II angka satu butir enam dan butir tujuh bahwa pengendalian tuntutan pidana perkara tindak pidana umum dengan prinsip kesetaraan yang ditangani di Kejagung atau Kejati dilaksanakan oleh kepala Kejaksaan Negeri atau kepala Cabang Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud pada butir (1) dengan tetap memperhatikan ketentuan pada butir (2), (3), dan butir (4).

Kemudian temuan ketiga, yakni JPU pada Kejaksaan Negeri Karawang telah melakukan penundaan pembacaan tuntutan pidana sebanyak empat kali dengan menyampaikan alasan kepada majelis hakim.

Adapun alasannya karena rencana tuntutan belum turun dari Kejati Jabar, padahal rencana tuntutan baru diajukan dari Kejari Karawang pada 28 Oktober 2021 dan diterima di Kejati Jawa Barat tanggal 29 Oktober 2021.

“Persetujuan tuntutan pidana turun dari Kejati Jabar dengan nota telepon per 3 November 2021. Namun, pembacaan tuntutan pidana oleh JPU pada  11 November 2021,” beber Leonard.

Temuan keempat, JPU tidak memedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana. Lalu, temuan kelima, JPU tidak memedomani tujuh Perintah Harian Jaksa Agung yang merupakan norma dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara.

“Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan,” tegas Leonard. (*)

Berita Terkait
News Update