Dihadang Massa, Pembongkaran Bangunan THM di Serang Gagal Dilakukan

Senin 15 Nov 2021, 17:57 WIB
Massa saat menghadang escavator yang akan membongkar bangunan THM. (haryono)

Massa saat menghadang escavator yang akan membongkar bangunan THM. (haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Rencana Pemkab Serang membongkar bangunan THM di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu, Serang, Banten, dengan menggunakan alat berat eskavator gagal dilakukan karena mendapat perlawanan dari pemilik bangunan, karyawan THM serta ormas.

Alat berat tersebut dihadang oleh massa aksi yang menolak dilakukan pembongkaran tempat hiburan malam atau THM.

Bahkan alat berat tersebut sempat dinaiki oleh masa aksi.

Sehingga alat berat yang dikawal Satpol PP tersebut tidak bisa bergerak.

Menghindari terjadinya bentrokan, pihak Pemda bersama Kapolres Serang Kota akhirnya bersedia melakukan mediasi.

Hasilnya disepakati pembingkaran dilakukan secara simbolis menunggu hasil gugatan pengadilan.

Pihak Satpol PP melakukan pembongkaran secara simbolis hanya menggunakan palu pada salah satu bangunan THM.

Nantinya pemilik bangunan sendiri yang melakukan pembongkaran.

Sementara itu, Asda I Setda Kabupaten Serang, Nanang Supriatna mengatakan, tim sebetulnya sudah lengkap dan siap untuk melakukan pembongkaran semua THM.

Namun karena melihat situasi keamanan, maka pembongkaran dilakukan secara simbolis. 

"Kita bongkar secara simbolis, nanti mereka selebihnya bongkar sendiri. Pemilik THM sudah mediasi dengan pak Kapolres," katanya. 

Selain itu, kata Nanang mereka juga telah mengajukan gugatan kepada pengadilan, dan tidak boleh beroperasi selama masa peradilan itu.

"Jadi selama masa peradilan itu mereka tidak boleh ada kegiatan hiburan," tuturnya. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait

News Update