"Jadi gini hasil kemaren pernah, Camat dan juga Desa yang hasil pengurkuran mereka kan tanda tangan juga berita acara pengukuran. Udah ada titik temu," jelasnya.
Dia berharap pihak ahli waris bisa mengerti dan bersabar sampai bisa dibayarkan. Apalagi saat ini banyak para pelajar SD yang berharap dapat bersekolah dengan PTM.
"Mudah - mudahan, dari semua pihak tanda tangan ahli waris," ujarnya.
Namun terkait kesepakatan, tambah dia, pihaknya belum dapat memastikan dapat membayarkan dalam waktu dekat ini.
"Baru sebatas luasan nah tahapannya setelah ini sesuai UU pengadaan tanah UU ganti rugi luasan ini serahkan ke aopreisal untuk menilai berapa permeternya berapa nanti kita bayar setalah dari sana kita anggarkan begitu," tuntasnya. (*)