Jangan Tunggu Langit Biru Berganti Kelabu

Sabtu 13 Nov 2021, 06:53 WIB
Karikatur Induk Opini: Jangan Tunggu Langit Biru Berganti Kelabu. (karikarutis: poskota/arief's)

Karikatur Induk Opini: Jangan Tunggu Langit Biru Berganti Kelabu. (karikarutis: poskota/arief's)

Oleh: Yahya Abdul Hakim, Wartawan POSKOTA

WARGA Jakarta khususnya pengguna kendaraan bermotor baik roda empat dan dua tengah dilanda rasa gundah terkait kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mewajibkan uji emisi bagi setiap kendaraan bermotor.

Penerapan kewajiban  uji gas buang kendaraan tersebut, atau uji emisi,  untuk mendukung program ‘Langit Biru’ yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.  

Program Langit Biru sendiri merupakan program yang bertujuan untuk mengendalikan dan mencegah pencemaran udara serta mewujudkan perilaku sadar lingkungan baik dari sumber tidak bergerak (industri) maupun sumber yang bergerak yaitu kendaraan bermotor.

Mendorong masyarakat Jakarta untuk berpartisipasi mendukung program tersebut, pihak pemprov pun ‘menggandeng’ kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk berkolaborasi supaya masyarat pemilik kendaraan mau menguji emisi kendaraannya melalui ‘jurus’ sanksi tilang bagi yang tidak mau diuji emisi  yang kisarannya untuk mobil sebesar Rp500 ribu dan roda dua sebesar Rp250 ribu.

Bahkan sebelumnya gencar disosialisasikan penerapan tilang mulai diberlakukan  hari ini, Sabtu 13 November 2021. Seperti panik dan galau, masyarakat pemilik kendaraan langsung menyerbu bengkel yang menggelar uji emisi baik versi gratis atau berbayar.

Antrian pun mengular di  bengkel , yang berimbas kemacetan arus lalu lintas di sekitar lokasi pengadaan tes uji emisi. Gerutuan , keluhan bahkan umpatan banyak terlontar dari mulut pemilik kendaraan.

Banyak yang mendukung program tersebut, namun tidak sedikit yang kontra dengan kebijakan itu khususnya  pengendara roda dua terutama pengojek online  yang paling merasakan dampaknya.

Biaya  ke bengkel untuk uji emisi dirasakan sangat berarti, sementara ikut yang gratis menyita waktu yang sejatinya bisa dimanfaatkan untuk mencari orderan.

Minimnya bengkel penyelenggara uji emisi gratis dan tidak adanya ketentuan harga yang ditetapkan untuk jasa uji emisi memicu peminat uji emisi perlahan melandai.

Melihat kondisi tersebut Polda Metro Jaya pun menunda pelaksanaan tilang bagi kendaraan  yang belum diuji emisi dengan alasan kuota kendaraan yang telah diuji belum sampai 50 persen.

News Update