Oleh: Yahya Abdul Hakim, Wartawan POSKOTA
WARGA Jakarta khususnya pengguna kendaraan bermotor baik roda empat dan dua tengah dilanda rasa gundah terkait kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mewajibkan uji emisi bagi setiap kendaraan bermotor.
Penerapan kewajiban uji gas buang kendaraan tersebut, atau uji emisi, untuk mendukung program ‘Langit Biru’ yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Program Langit Biru sendiri merupakan program yang bertujuan untuk mengendalikan dan mencegah pencemaran udara serta mewujudkan perilaku sadar lingkungan baik dari sumber tidak bergerak (industri) maupun sumber yang bergerak yaitu kendaraan bermotor.
Mendorong masyarakat Jakarta untuk berpartisipasi mendukung program tersebut, pihak pemprov pun ‘menggandeng’ kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk berkolaborasi supaya masyarat pemilik kendaraan mau menguji emisi kendaraannya melalui ‘jurus’ sanksi tilang bagi yang tidak mau diuji emisi yang kisarannya untuk mobil sebesar Rp500 ribu dan roda dua sebesar Rp250 ribu.
Bahkan sebelumnya gencar disosialisasikan penerapan tilang mulai diberlakukan hari ini, Sabtu 13 November 2021. Seperti panik dan galau, masyarakat pemilik kendaraan langsung menyerbu bengkel yang menggelar uji emisi baik versi gratis atau berbayar.
Antrian pun mengular di bengkel , yang berimbas kemacetan arus lalu lintas di sekitar lokasi pengadaan tes uji emisi. Gerutuan , keluhan bahkan umpatan banyak terlontar dari mulut pemilik kendaraan.
Banyak yang mendukung program tersebut, namun tidak sedikit yang kontra dengan kebijakan itu khususnya pengendara roda dua terutama pengojek online yang paling merasakan dampaknya.
Biaya ke bengkel untuk uji emisi dirasakan sangat berarti, sementara ikut yang gratis menyita waktu yang sejatinya bisa dimanfaatkan untuk mencari orderan.
Minimnya bengkel penyelenggara uji emisi gratis dan tidak adanya ketentuan harga yang ditetapkan untuk jasa uji emisi memicu peminat uji emisi perlahan melandai.
Melihat kondisi tersebut Polda Metro Jaya pun menunda pelaksanaan tilang bagi kendaraan yang belum diuji emisi dengan alasan kuota kendaraan yang telah diuji belum sampai 50 persen.