ADVERTISEMENT
Kamis, 4 November 2021 19:27 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Keterkaitan hukuman mati dan efek jera memang belum bisa dibuktikan. Seharusnya memang dalam korupsi, fokus utamanya adalah pengembalian kerugian daripada hukuman mati. Hukuman seumur hidup atau 20 tahun juga cukup," kata Akbar kepada wartawan.
Ia menyebut bahawa pada proses peradilan pidana memang merupakan bentuk pembatasan Hak Asasi Manusia (HAM). "Oleh karena itu, penyitaan dan penahanan itu juga diperbolehkan. Jikav keberatan sudah disediakan mekanisme praperadilan atau mekanisme keberatan sebagai pihak ketiga," kata dia. (tri)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT