Kejagung Mulai Menghitung Aset Rampasan Negara Dugaan Korupsi Mega Proyek Jiwasraya di Banten

Jumat 29 Okt 2021, 16:14 WIB
ekspos terkait penghitungan besaran nilai aset rampasan negara yang tersebar di beberapa titik di Banten dalam kasus  Jiwasraya (luthfi)

ekspos terkait penghitungan besaran nilai aset rampasan negara yang tersebar di beberapa titik di Banten dalam kasus Jiwasraya (luthfi)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung RI mulai melakukan penghitungan besaran nilai aset rampasan negara yang tersebar di beberapa titik di Banten dalam kasus dugaan korupsi mega proyek Jiwasraya dengan nilai kerugian negara mencapai Rp18 triliun.

Proses survei penilaian itu dilakukan dalam kurun waktu satu bulan terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2021. Setelah proses itu selesai, barang-barang sitaan negara itu kemudian akan dilakukan pelelangan untuk kemudian dananya masuk ke kas negara.

Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI Elan Suherlan pada saat ekspos yang dilakukan di kantor Kejati Banten, Jumat (29/10/2021) mengatakan, dalam proses penilaian aset rampasan itu pihaknya bekerja sama dengan Kanwil DJKN, KPKNL Serang dan BPN.

“Kami di sini bersama DJKN serta dibantu BPN melakukan penilaian terhdap seluruh aset,” ujar Erlan.

Erlan melanjutkan,  Kejagung juga meminta Kejati Banten untuk terlibat dalam proses survei dan penilaian yang sedang dilakukan ini.

Terhadap aset sitaan negara itu juga nantinya akan dipasang tanda khusus rampasan negara atas kasus mega korupsi Jiwasraya.

"Hal itu dilakukan untuk memudahkan proses pendataan dan mengamankan aset negara," ucapnya.

Sementara itu Kakanwil DJKN Banten Nuning SR Wulandari mengatakan, dalam dua minggu ini pihaknya akan melaksanakan menyesuaikan 150 bidang tanah yang berlokasi di Kabupaten Lebak.

"Untuk kemudian akan kami selesaikan dan penilaiannya juga akan kami serahkan," katanya.

Secara keseluruhan, lanjutnya, di Lebak ada 654 bidang yang ditargetkan penilaiannya selesai dalam waktu sebulan. "Sampai saat ini baru 139 bidang tanah yang sudah diselesaikan," imbuhnya. (Kontributor Banten/Luthfillah)

Berikut aset tanah yang dirampas oleh negara dari mega korupsi khususnya di wilayah Kejati Banten:
Kota Tangsel
-      Barang rampasan negara perkara atas nama terpidana Joko Hartono Tirto dan terpidana Hary Prasetyo 2  bidang tanah dan bangunan;
Kabupaten Tangerang
-       Barang rampasan negara perkara terpidana Benny Tjokrosaputro, terpidana Hary Prasetyo dan terpidana Heru Hidayat;
-       37 (tiga puluh tujuh) bidang dengan luas keseluruhan 281.993 m2 dan 1 (satu) unit apartemen yang berada di 5 (lima) kecamatan yang tersebar di 14 (empat belas) desa yaitu:
1)        Kecamatan Serpong, 2 (dua) bidang tanah dengan luas seluruhnya 5.860 m2;
2)        Kecamatan Cisauk, 20 (dua puluh) bidang tanah dengan luas seluruhnya 229.147 m2 dan 1 (satu) unit apartemen;
3)        Kecamatan Cikupa, 4 (empat) bidang tanah dengan luas seluruhnya 18.503 m2;
4)        Kecamatan Tigaraksa, 2 (dua) bidang dengan luas seluruhnya 5.700 m2;
5)        Kecamatan Sepatan, 9 (sembilan) bidang dengan luas seluruhnya 22.783 m2;

Kabupaten Serang
-       Barang rampasan negara perkara an. Terpidana Benny Tjokrosaputro;
-       1 (satu) bidang tanah dengan luas 35.100 m2 di Kecamatan Tanara;

Kabupaten Lebak
-       Barang rampasan negara perkara an. Terpidana  Benny Tjokrosaputro
-       654 (enam ratus lima puluh empat)  bidang tanah/bangunan bidang tanah dengan luas seluruhnya sekitar 300 hektar yang tersebar secara sporadik di 6 (enam) kecamatan yaitu:
1.      Kecamatan Rangkasbitung, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 1.040.130 m2
2.      Kecamatan Cibadak, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 653.202 m2
3.      Kecamatan Sajira, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 113.474 m2
4.      Kecamatan Maja, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 1.101.250 m2
5.      Kecamatan Curugbitung, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih  692.648 m2
6. Kecamatan Kalanganyar, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 76.832 m2. 

 

Berita Terkait

Bukan Pamer, Cuma Ngasih Tahu?

Senin 01 Nov 2021, 09:12 WIB
undefined

Awas, Tangan Kejepit...

Kamis 04 Nov 2021, 09:30 WIB
undefined

Saya Pelakunya, Pak!

Jumat 05 Nov 2021, 08:36 WIB
undefined

News Update