ADVERTISEMENT

Temukan Sejumlah Fakta, Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Adukan Kemenkumham Ke Komnas HAM

Jumat, 29 Oktober 2021 16:08 WIB

Share
Sejumlah keluarga korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang saat laporkan Kemenkumham ke Komnas HAM. (foto: Youtube Komnas HAM)
Sejumlah keluarga korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang saat laporkan Kemenkumham ke Komnas HAM. (foto: Youtube Komnas HAM)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Perwakilan keluarga korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang mengadukan Kemenkumham ke Komnas HAM. Aduan itu mereka lakukan karena ditemukan sejumlah fakta minor yang membuat keluarga korban merasa tidak mendapat perlakuan yang layak dari pemerintah.

Pelaporan itu didampingi sejumlah organisasi swadaya masyarakat yang tergabung dalam tim advokasi korban kebakaran (TAKK).

Ketua Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I  Tangerang, Ma'ruf Bajammal mengatakan, ada tujuh temuan fakta yang mereka dapatkan. Tujuh temuan itu merupakan poin-poin penanganan  yang merugikan keluarga korban.

Pertama, ketidakjelasan proses identifikasi tubuh korban, adanya ketidakterbukaan penjelasan kondisi korban meninggal, adanya ketidaklayakan peti jenazah korban yang terbuat dari tripleks.

Kemudian, adanya indikasi intimidasi pada saat penandatanganan dokumen administrasi penyerahan jenazah, juga adanya upaya pembungkaman agar keluarga kelorban tidak menuntut pihak mana pun atas peristiwa kebakaran.

Selain itu, tidak adanya pendampingan psikologis berkelanjutan kepada keluarga korban pasca penyerahan korban, pemberian uang Rp30 juta oleh pemerintah sama sekali tidak membantu keluarga korban.

"Kami mengajukan pengaduan ke Komnas HAM untuk kemudian ditindaklanjuti," ungkapnya dilansir dari Youtube Komnas HAM, Jumat (29/10/2021).

Dia mengatakan, atas dasar itu, pihaknya menduga ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) kepada keluarga korban.

Dia mengatakan, keluarga korban memiliki hak yang dijamin UU misalnya hak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan pengaduan dan penuntutan atau gugatan secara perdata, pidana, melalui proses peradilan yang jujur.

"Tetapi, dalam hal itu terjadi dugaan pelanggaran HAM dengan adanya intimidasi itu," katanya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT