Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Dibungkam, Pakar Hukum: Harus Diuji Oleh Tim independen

Jumat, 29 Oktober 2021 15:47 WIB

Share
Azmi Syahputra. (ist)
Azmi Syahputra. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pakar Hukum Pidana Dr. Azmi Syahputra mengomentari  adanya  upaya pembungkaman terhadap keluarga korban, agar tidak menuntut pihak manapun atas peristiwa kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Hal itu diperkuat melalui sepucuk surat yang harus ditandatangani ahli waris

Dosen Fak. Hukum Trisaki ini mengatakan, terkait dugaan intimidasi akan ada hambatan  dalam penelusuran atas fakta ini. Karena diketahui para keluarga korban telah menerima kompensasi berupa uangnya sudah diambil oleh keluarga. Bahkan telah dipergunakan uang tersebut, seolah dengan penerimaan kompesasi tersebut keluarga korban telah melepas hak menuntutnya secara hukum

"Meskipun demikian, bila memang dapat dibuktikan ada  fakta berupa tekanan yang membuat pihak keluarga berada dalam ketakutan, kegusaran dan kegelisahan ini adalah unsur, bentuk intimidasi pada keluarga korban," katanya saat dihubungi, Jumat (29/10/2021). 

Azmi mengatakan, bukti itu beruapa adanya orang tertentu yang ditugaskan untuk hal tersebut  guna membuat pihak lain takut. "Maka untuk itu  perlu dibuktikan bentuk intimidasinya lebih lanjut," tegasnya.

Kiranya, lanjutnya,  perlu digali detail dari proses terutama bagaimana pengambilan jenazah. Apakah ada intrik -intrik  atau skema tertentu sehingga keluarga harus lebih dulu masuk dalam kategori "zona intimidasi". Misal apakah jenazah baru bisa dibawa pulang oleh keluarga bila keluarga korban menandatangani tidak ada tuntutan.

"Bila ada ketentuan begini  namanya ini sudah intimidasi, karena keluarga korban tidak ada pilihan," ucapnya.

Azmi mengatakan, hal ini tentu sangat merugikan hak hukum bagi keluarga korban kebakaran,  dan hal ini dapat pula menimbulkan kebingungan atas fakta yang terjadi.

Termasuk menjadi beban tekanan psikis yang dapat dirasakan oleh keluarga korban. Apalagi  bila ditemukan dalam pengambilan jenazah ada  tindakan yang berkaitan dengan perilaku yang menakut-nakuti  keluarga korban, disertai dengan gertakan ataupun ancaman. 

"Ini yang harus diuji dan ditelusuri lebih lanjut oleh Tim independen maupun Komnas HAM," tegasnya. (rizal)

 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar