Korupsi Pengelolaan Uang PT Askrindo Mitra Utama, Kejagung Tahan Dua Orang dan Sita Ratusan Juta Rupiah

Kamis, 28 Oktober 2021 11:18 WIB

Share
Ilustrasi dua pelaku ditangkap
Ilustrasi dua pelaku ditangkap

JAKARTA , POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT Askrindo Firman Berahima sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada PT Askrindo Mitra Utama (AMU) periode 2016-2020.

Penyidik menyita Rp 611 juta beserta uang Dolar Amerika dan Singapura. Rabu  (27/10/2021) kemarin malam.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, kasus tersebut disebabkan adanya pengeluaran komisi agen yang tidak sah dari PT AMU.

Selain Firman, Kejagung menetapkan mantan Direktur Pemasaran PT AMU Wahyu Wisambada sebagai tersangka. Keduanya memiliki peran berbeda dalam kasus rasuah itu.

Menurut Leonard, pengeluaran komisi agen yang tidak sah itu dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung Askrindo. Mereka seolah-olah tidak langsung melalui AMU. 

"Kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif yang menimbulkan kerugian keuangan negara," kata Leonard.

Leonard membeberkan peran kedua tersangka. Firman berperan mengetahui dan menyetujui pengeluaran beban operasional AMU secara tunai tanpa melalui permohonan resmi dari pihak ketiga yang berhak.

Selain itu, dia membagi dan menyerahkan share komisi yang ditarik secara tunai di AMU kepada empat orang di Askrindo.

Sementara itu, Wahyu disebut meminta, menerima, dan memberi share komisi yang tidak sah dari AMU.

Penyidik Jampidsus menyita uang share komisi sejumlah Rp 611,428 juta,   762,9 ribu Dollar Amerika , dan 32 ribu Dollar Singapura.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar