ADVERTISEMENT

Jadi Beban, Wajib Tes PCR Bagi Penunggu Pasien di Rumah Sakit Minta Ditinjau

Kamis, 28 Oktober 2021 10:48 WIB

Share
Sekertaris Wilayah Rekan Indonesia DKI, Revindra. (Ist)
Sekertaris Wilayah Rekan Indonesia DKI, Revindra. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Adanya aturan yang mengharuskan penunggu pasien menjalani tes PCR sebagai syarat masuk ke ruang perawatan di rumah sakit, baik milik pemerintah mau swasta mendapat protes sejumlah pihak. 

Tidak terkecuali, penggiat kesehatan Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia DKI Jakarta. Mereka menganggap, kebijakan tersebut memberatkan dan minta Kementerian Kesehatan untuk mencabutnya. 

"Aturan yang memberatkan bagi keluarga pasien ini harus ditinjau ulang kembali , karena hanya menjadi beban saja," desak Sekertaris Wilayah Rekan Indonesia DKI, Revindra melalui keterangan tertulisnya, Kamis (28/10/2021).

Dikatakannya, tes PCR bagi penunggu pasien tersebut tidak bisa ditanggung oleh BPJS karena bukan diperuntukkan buat yang sakit. Sehingga, mereka terpaksa harus mengeluarkan uang kembali Rp450 ribu - Rp600 ribu untuk tes PCR.

"Ditambah lagi hasil tes PCR tersebut hanya berlaku 14 hari. Dan jika selama 14 hari anak atau orangtuanya masih harus dirawat, maka keluarga yang menunggu harus melakukan tes PCR ulang," jelasnya. 

Sementara untuk warga DKI Jakarta, Dinas Kesehatan DKI memiliki kebijakan penunggu pasien bisa melakukan tes PCR gratis di Puskesmas, namun hanya satu kali saja.

Untuk tes PCR selanjutnya Dinas Kesehatan DKI belum bisa menjamin pembebasan biaya tes PCR. (deny)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT