Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Slamet Riyadi. (Cr01)

Jakarta

Ratusan Kendaraan Ikuti Uji Emisi Gratis di Gedung Walikota Jakbar, Kasudin: Kalau Tidak Lulus Perbaiki di Bengkel

Rabu 03 Nov 2021, 12:21 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Sebanyak kurang lebih 200 kendaraan mobil mengikuti uji emisi gratis yang digelar Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat yang berlokasi di halaman Gedung Walikota Jakarta Barat, Rabu (3/11/2021).

Kegiatan uji emisi gratis kepada masyarakat ini digelar hanya satu hari dan dilaksanakan pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Kepala Sudin LH Jakarta Barat, Slamet Riyadi mengatakan tidak ada target kendaraan yang ingin melakukan uji emisi, hanya saja waktunya dibatasi lantaran SDM yang terbatas.

"Kendaraan masuk siapa saja bisa masuk untuk uji emisi baik kendaraan Dinas Operasional ataupun kendaraan pribadi. Jadi silahkan warga untuk uji emisi ditempat ini," ujarnya kepada wartawan di lokasi, Rabu.

Nantinya masyarakat yang tidak dapat mengikuti uji emisi di kantor Walikota, bisa mengikuti uji emisi di bengkel-bengkel resmi yang menyediakan layanan uji emisi.

Total, ada 61 bengkel di Jakarta Barat yang menyediakan layanan uji emisi. Dari 61 bengkel itu, 40 diantaranya bengkel tetap dan 21 lainnya merupakan mobile.

"Hari ini sampai pukul 10 pagi sudah ada 100 lebih kendaraan yang mengikuti uji emisi," paparnya.

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah kendaraannya lolos uji emisi, bisa melihat pada aplikasi E Uji Emisi di ponsel.

Pada aplikasi tersebut, masyarakat juga dapat mengetahui lokasi uji emisi yamg tersebar di berbagai wilayah di DKI Jakarta.

"Tinggal masukkan nomor platnya lalu disitu nanti ada catatan lulus (uji emisi) atau tidaknya," ucap Slamet.

Sementara itu, petugas penguji emisi, Panji mengatakan kendaraan yang tahunnya mulai 2022 hingga tahun 2007 hidrokarbonnya harus dibawah 200.

"Kalau tahun lama itu hidrokarbonnya antara 700 sampai 800," paparnya.

Misalnya kendaraan dengan tahun lama jika hidrokarbonnya diatas 700 sampai 800, maka kendaraan tersebut tidak lolos uji emisi. Begitupun dengan kendaraan tahun baru jika hidrokarbon diatas 200, maka kendaraan tidak lulus uji emisi.

"Kalau tidak lulus disarankan untuk ke bengkel untuk perbaikan kendaraan," tuturnya.

Pengecekan gas buang dilakukan dengan menggunakan alat khusus yang dinamakan Selang Probe Uji Emisi.

Selang tersebut nantinya dimasukkan ke dalam knalpot mobil, tujuannya untuk melihat gas buang yang dihasilkan dari mobil.

"Uji emisi ini berlaku datu tahun, jadi ketika sudah tahun harua uji emisi lagi," tandasnya. (Cr01).

Tags:
Ratusan Kendaraan Ikuti Uji Emisi Gratisdi Gedung Walikota JakbarKasudin: Kalau Tidak LulusPerbaiki di Bengkel

Administrator

Reporter

Administrator

Editor