ADVERTISEMENT

Waduh! Gagal Teranggarkan, Dishub DKI Gunakan Kaca Cembung Bekas Tekan Kasus Kecelakaan

Rabu, 3 November 2021 12:08 WIB

Share
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (deny)
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (deny)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Usulan pembelian kaca cembung dan speed bump atau jalur kejut tahun 2020 dan 2021, gagal dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.  

Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo pun mengatakan, gagalnya usulan pembelian tersebut, karena adanya pandemi Covid-19 sehingga terjadi refocusing atau pengalihan anggaran.

“Kami terpaksa melakukan refocusing karena menyesuaikan dengan kontraksi ekonomi yang dialami Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” katanya saat rapat KUA-PPAS untuk APBD 2022, Selasa (2/11/2021) malam.

Dalam kesempatan itu, Syafrin juga meminta maaf kepada  anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta karena pengadaan kaca cembung yang belum maksimal. Sebagai contoh pemasangan kaca cembung di wilayah Jakarta Barat memakai kaca bekas.

Dishub DKI akan mengupayakan, kaca bekas itu diperbaiki sehingga layak dipasang. Syafrin juga telah menampung aspirasi masyarakat yang diperoleh anggota Komisi B ketika melaksanakan reses dengan masyarakat Jakarta.

“Dengan persetujuan anggota dewan hari ini, untuk anggaran 2022 seluruh anggaran untuk akomodasi reses rekan-rekan anggota dewan akan kami penuhi,” ujarnya.

Sebelumnya, anggota Komisi BDPRD DKI Jakarta, Sutikno mempertanyakan banyaknya keluhan warga pada saat dewan reses yang tidak terserap. Dia mencontohkan, adanya warga yang mempertanyakan minimnya kaca kembung.

Minimnya kaca cembung membuat pengendara rentan mengalami kecelakaan. Selain itu, warga juga meminta perlu adanya jalur kejut (speed bump) supaya pengendara menurunkan laju kecepatannya di beberapa ruas jalan tertentu. (deny)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT