Atas kelalaiannya, M Zen Saputra pun kini harus menjalani masa tahanan di Mapolres Pandeglang dan dijerat Pasal 310 ayat 2 dan 4 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman hukumannya enam tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Tonton juga video "Jusuf Hamka: Tebarkan Syiar Islam dari Pospol Taman Suropati". (youtube/poskota tv)
Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut ini terjadi di Jalan Cibaliung, tepatnya di Kampung Babakan Nangka, Desa Karyabuana, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Sabtu (30/10/2021).
Pengendara motor bernama Bukhori tewas mengenaskan di lokasi kejadian. Ia diketahui terseret setelah ditabrak sedan tersebut dan ditemukan oleh warga sudah tak bernyawa dengan posisi tergeletak di pinggir jalan.
Sementara, rekannya yaitu Aspari selamat karena sempat menghindar dari kecelakaan maut tersebut. Ia hanya mengalami luka dan langsung dilarikan ke puskesmas terdekat. (rahmat haryono)