Blak-blakan! Rachel Vennya Janji Kooperatif meski Ada Kemungkinan Ditetapkan Tersangka Kasus Kabur Karantina

Senin 01 Nov 2021, 12:50 WIB
Rachel Vennya dan kuasa hukumnya, Indra Raharja. (foto: cr07)

Rachel Vennya dan kuasa hukumnya, Indra Raharja. (foto: cr07)

Diketahui, Rachel Vennya menggegerkan publik karena diduga kabur saat karantina di Wisma Atlet.

Usai pulang dari Amerika Serikat, mantan istri Okin itu bertolak ke Bali untuk merayakan ulang tahun bersama teman-temannya.

Disebutkan, Rachel Vennya kabur dari wisma atlet dibantu oleh oknum anggota TNI inisial FS. Akibatnya, oknum TNI tersebut dinonaktifkan oleh Kodam Jaya.

Baru-baru Kapendam mengungkapkan satu oknum TNI lagi berinisial IG. Dikabarkan, IG merupakan salah satu staff intel. 

Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (cr07)

Berita Terkait
News Update